Johnny Sekjen Kedua Nasdem yang Tersandung Korupsi, Sebelumnya Rio Capella

Nasdem

Kolase Patrice Rio Capella dan Johnny G Plate, Foto: Dok

Interaktif News – Kasus korupsi yang menyandung Sekretaris Jenderal Partai Nasdem bukan kali pertama terjadi. Sebelum Johnny G Plate yang diduga terlibat korupsi proyek BTS 4G, Sekjen pertama Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah lebih dulu berurusan dengan korupsi.

Sama dengan Johnny G Plate, Rio saat ditetapkan tersangka korupsi masih bersatus Sekjen Partai Nasdem aktif. Ia kemudian menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Nasdem sebelum akhirnya terbukti melakukan korupsi.

Rio Capella kala itu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap. Rio menerima duit Rp 200 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Duit diterima Rio sebagai imbalan karena telah mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung RI. Gatot berurusan dengan Kejagung lantaran diduga korupsi dana bansos.

"Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Hakim PN Tipidkor Jakarta Pusat, Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan untuk terdakwah Rio Capella, dikutip detik.com, Senin, (21/12/2015)

Atas perkara korupsi tersebut Patrice Rio Capella dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Politisi asal Bengkulu itu saat ini telah bebas dan kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI Dapil Bengkulu untuk Pemilu 2024 mendatang.

Sementara Johhny G Plate yang saat ini masih berstatus sebagai Sekjen Partai Nasdem ditahan oleh Kejagung RI. Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2022. Johnny adalah tersangka ke-6 kasus yang terindikasi merugikan negara hingga RP 8 Triliun tersebut.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Jhony G Plate) diduga terlibat didalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G" kata Dirdik Kejagung RI, Kuntadi, Rabu, (17/05/2023)

Reporter: Riki Susanto