Jaksa Tahan Sekda Bengkulu Tengah

sekda bengkulu tengah

Sekda Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah saat digiring ke mobil tahanan, Rabu, 6 Juli 2022, Foto: Dok/Tangkapan Layar

Interaktif News – Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menahan sekretaris daerah Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun Anggaran 2013, Rabu, (06/07/2022)

Edi selaku Pengguna Anggaran (PA) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang tersangka lain berinsial DR dan HH. Keduanya masing-masing berperan sebagai PPTK dan Direktur PT BPI (perusahaan penyedia jasa).

Adapun kronologis perkara ini bermula pada tahun 2013. Saat itu, Bappeda Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200.

Poyek tersebut kemudian dikerjakan oleh PT. BPI dengan masa kerja selama 120 hari kalender.

Kasus kemudian mencuat setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Proyek terindikasi tidak sesuai spesifikasi karena perusahaan penyedia jasa melakukan manipulasi sehingga hasil peta tidak sesuai dengan ketentuan.

Seharusnya hasil pekerjaan tidak bisa dibayarakan karena hasil pekerjaan tidak bisa digunakan atau total loss namun, EH dan DR mala menyetuji pembayaran yang diusulkan oleh pihak HH dari PT BPI. Akibatnya, berdasarkan penghitungan auditor BPKP kerugian negara ditaksir mencapai Rp272.238.720.

“Bahwa terhadap para Tersangka, kami lakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bengkulu” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. [***]

Editor: Iman SP Noya