Jabatan 526 ASN Pemkab BS yang Terblokir akan Dikembalikan

Data ASN Bengkulu Selatan Blokir

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat koordinasi dengan pejabat BKN Pusat, Foto: Dok

Interaktif News - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi baru saja berkoordinasi dengan pihak BKN terkait pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebanyak 526 ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.

Hasilnya, pihak BKN bersedia dan sepakat membuka pemblokiran SAPK dengan syarat pihak Pemkab BS harus melakukan tindak lanjut yang diinstruksikan pihak KASN atau para ASN yang dimutasikan beberapa waktu lalu dikembalikan lagi ke posisi semula. 

"Kami memohon bantuan kepada pihak BKN agar pemblokiran dibuka kembali. Saat itu kami bertemu dengan Deputi Bidang Pengawasan Dan Kepegawaian BKN pusat, Otok Kuswandaru beserta jajarannya untuk memohon bantuan membuka blokir tersebut," ujar Bupati. 

Hanya saja mekanisme pengembalian jabatan itu harus melalui proses mutasi baru sedangkan Kementrian Dalam Negeri mengatur bagi daerah yang baru saja menggelar pilkada tidak boleh melakukan mutasi. 

"Kita tidak bisa gelar mutasi karena tidak ada izin dari Mendagri karena aturan Mendagri setelah pemilu tidak boleh melakukan mutasi jabatan" ungkap Gusnan, Senin, (11/01/2021)

Namun demikian lanjut  Gusnan, pihak BKN sudah menyiapkan skenario dengan cara menyurati Mendagri dan KASN agar memberikan izin mutasi kepada Pemkab Bengkulu Selatan. Setelah mendapat izin mutasi barulah jabatan itu dikembalikan dan data yang terblokir dibuka.

Reporter: Yon Maryono
Editor: usmady Dianto