Eks Pejabat Era Ferry Ramli Melapor ke Mendagri

Nasirwandi

Nasirwandi Ketua GRASHI Bengkulu Tengah, Foto: Dok

Interaktif News - Mantan Sekretaris Diknas Kabupaten Bengkulu Tengah Anang Deri melayangkan surat pengaduan ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Surat pengaduan yang dkirim pada 3 Oktober 2022 itu meminta Mendagri bersikap atas mutasi yang dilakukan mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli yang disebut melanggar prosedur. 

Anang Deri sebelumnya pada Tanggal 13 Mei 2022 lalu dimutasikan dari Sekretaris Dikbud Bengkulu Tengah menjadi Analis Tata Usaha di instansi yang sama. Mutasi yang tertuang dalam SK Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 821-142 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 menyebabkan Anang Deri tanpa jabatan atau nonjob. 

“Bahwa saya tidak pernah diberikan teguran baik lisan maupun tertulis oleh atasan langsung maupun Inspektorat Daerah dalam hal pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS” tulis Anang Deri dalam poin 2 suratnya.

Pada paragrap akhir suratnya Anang Deri meminta keadilan atas mutasi yang dilakukan mantan Bupati Bengkulu Tengah. Ia meminta dikembalikan dalam jabatan atau kebijakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menyikapi fenomena mutasi yang kerap tidak sesuai prosedur tersebut, Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (GRASHI) Bengkulu Tengah, Nasirwandi meminta Kementrian Dalam Negeri segera bersikap agar tata kelola birokrasi di Bengkulu Tengah akuntabel dan transparan. 

Nasirwan yang juga tokoh pemekaran Bengkulu Tengah ini meminta persoalan mutasi tidak lagi menjadi ladang penzaliman kepada ASN. Ia menyebut aturan main mutasi dan demosi dan lain-lain sudah memiliki aturan baku dan wajib ditaati seluruh pejabat.

“Fenomen seperti ini bukan barang baru, kasus yang dialami Anang Deri adalah contoh kasus kesewenangan-wenangan pejabat kepada  ASN. Kasus seperti sudah biasa terjadi dan seolah-olah menjadi kebiasaan padahal jelas-jelas itu melanggar hukum.” terang Nasirwan. 

Seharusnya lanjut Nasirwan, mutasi dilakukan dengan azas profesionalitas, fit and proper bukan didasarkan suka tidak suka agar tata kelola birokrasi tidak rusak. Ia meminta seluruh ASN tidak takut untuk melapor apabila terjadi tindakan unprosedur. 

“Silakan melapor, ada KASN, Mendagri dan lain-lain jangan takut kami dari GRASHI siap memberikan pendampingan. Pejabat tidak boleh semena-mena, pengelolaan ASN harus didasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku bukan atas dasar senang atau tidak senang. Kami minta Mendagri dan seluruh pihak terkait segera bersikap atas kasus yang dialami saudara Anang Deri” kata Nasirwan. [RS]