Eks Pegawai Bank BSI Bengkulu Ditahan Jaksa

Kejati Bengkulu

Mantan pegawai Bank BSI Bengkulu ditahan jaksa, Rabu, 12 Juli 2023, Foto: Dok

Interaktif News - Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya Kejati Bengkulu menetapkan oknum mantan pegawai Bank Syarian Indonesia (BSI) Bengkulu berinisial RR sebagai tersangka. RR terlibat skandal korupsi kredit macet dana KUR tahun 2021-2022 senilai Rp 1,5 miliar.

RR sempat menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih sebelumnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian langsung ditahan. Proses penahanan tersangka RR dipimpin langsung Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, Rabu, (12/07/2023)

Dijelaskan Pandoe, penahanan terhadap tersangka RR dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.RR akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Malabero, Bengkulu.

"RR adalah oknum mantan pegawai salah satu perbankan plat merah di Kota Bengkulu sebagai tersangka dugaan tipidkor kredit macet dana KUR tahun 2021-2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar" kata Pandoe didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Sementara Danang Prasetyo menambahkan, perbuatan melawan hukum dalam kasus kredit macet dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022 tersebut murni dilakukan sendiri oleh tersangka RR.

"Modus yang dilakukan tersangka RR selaku mantan marketing penyaluran dana KUR yakni dengan sengaja memasukkan nama kerabat dekat dan tetangganya sebagai penerima dana KUR tahun 2021-2022. Lalu setelah dana KUR tersebut cair oleh tersangka RR dananya diambil lagi dari para penerima dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," kata Danang Prasetyo.

Reporter: Irfan Arief