Dugaan Mafia Tanah di Kota Bengkulu Kembali Diselidiki

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik  Foto/Dok: Panji Putra Pradana

Interaktif News - Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu kembali menyelidiki dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Bengkulu setelah adanya laporan dari warga asal Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan berinsial HB dan dilaporkan melalui kuasa hukumnya Elko E Khahar pada Selasa, (18/01/2022).

" Dari Laporan yang diterima diketahui dugaan mafia tanah tersebut terjadi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu," ujar Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik., kemarin Rabu, (19/01/22). 

Dari laporan yang dibuat oleh kuasa hukum pelapor kata Kombes Pol Teddy, diketahui bahwa kliennya memiliki sebidang tanah seluas 1,3 Hektare yang berada di Kelurahan Bentiring sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

"Modus yang digunakan oleh para pelaku yakni melakukan penyerobotan kemudian membuat pancang untuk di buat kaplingan," ungkapnya.

Lanjut Kombes Pol Teddy, pada saat ditanyakan langsung oleh sang pemilik para pelaku mengaku memiliki tanah kliennya tersebut namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan bersikeras tetap mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

Selain melakukan penyerobotan itu, para pelaku diduga juga melakukan pengerusakan tanaman yang ada dilahan milik kliennya tersebut. 

" Untuk laporannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan, secepatnya para pelaku akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, jika memenuhi unsur akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Alfridho AP