Dua Pelaku Penipuan Modus Jual Madu Dibekuk Polres Kepahiang

Polres Kepahiang

Konferensi Pers Polres Kepahiang. Senin, 5 April 2021. Foto/Dok 

Interaktif News – Berbekal hasil kegiatan penyelidikan kepolisian yang menunjukkan keberadaan terduga pelaku tindak pidana penipuan di Kabupaten Pelalawan, Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada hari Jumat (02/04) yang lalu langsung menurunkan Tim yang berangkat dan menjalin komunikasi intensif dengan Jajaran Polda Riau.

Hasilnya, Tim Opsnal Elang Jupi yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH, berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kerinci Polda Riau pada hari Sabtu pagi (03/04) berhasil mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku yakni SD (40) Warga Kabupaten Pelalawan dan Ba (37) Warga Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal ini ditegaskan langsung Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP., saat menggelar konferensi pers siang hari ini Senin (5/04/2021) didampingi Kasubag Humas AKP Panjaitan sembari menerangkan kedua orang ini diamankan sebagai terduga pelaku penipuan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Maret yang lalu.

"Kedua pelaku beraksi pada hari Jumat (18/03) dengan modus salah seorang yang mengaku bernama DODI menjual madu kepada korban warga Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang yang memiliki warung untuk dijual kembali dengan harga Rp.80.000 perbotol, dan keesokan harinya Sabtu (19/03) datang yang lain dan menyatakan tertarik serta siap membeli madu seharga Rp.110.000 perbotolnya, " ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres Kepahiang, Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku kedua yang mengaku bernama DENI memesan madu sebanyak 2 jerigen ukuran 35 liter atau seharga Rp.23.400.000. dan saat itu juga mengirimkan uang sebesar Rp.5.000.000 kepada korban sebagai untuk uang muka dan sisanya akan di bayarkan langsung kepada pelapor.

Tertarik, lanjut Kapolres korban kemudian melakukan pemesanan madu kepada DODI dan membayar dengan uang sendiri karena berharap akan dibayar oleh pelaku DENI yang setelah pembayaran tersebut terjadi saat dihubungi nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi.

"Mengalami kerugian sebesar Rp.18.400.000, korban kemudian melapor ke SPKT Polres Kepahing yang kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Pidum Sat Reskrim," pungkasnya mengakhiri. (**)

Editor: Alfridho AP