Satreskrim Polres Seluma, Foto: Dok
Interaktif News - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Seluma menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, proses penyelidikan telah dilakukan namun saat bersamaan Kejaksaan Negeri Seluma juga melakukan proses yang sama maka pihaknya menghentikan penyelidikan pada kasus tersebut.
"Setelah penyelidikan kami juga sedang berjalan, sisi lain pihak kejaksaan juga melalukan proses penyelidikan dan setelah antara lembaga berkordinasi maka kasus ini kita hentikan dan diserahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim, Sabtu, (06/04/2024)
Disebutkan dalam penangangan kasus korupsi lembaga KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sudah ada kesepakatan (MOU) yang menyebutkan proses penyelidikan tidak harus tumpanh tindih namun upaya kordinasi terus dilakukan.
Pihaknya akan selalu siap membantu Kejari jika memang dibutuhkan dalam mengungkap perkara hingga dugaan tindak pidana korupsinya busa terungkap.
"Kami mendukung penuh pihak kejari mengungkap perkara ini. Sampai nantinya terungkap titik terangnya," ujar Kasat Reskrim
Sebelumnya, Kasi Pidsus Ahmad Gufroni memastikan semua bidang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kecipratan dana fiskal stunting akan kembali diminta keterangan setelah hari lebaran.
"Sudah kita jadwalkan pemeriksaan setelah hari Raya Idul Fitri. Kita akan lebih mendalami apakah ada tindak pidana korupsinya, salah satunya Dinas PMD terkait kegiatan PKK," kata Ahmad Gufroni, Senin, (01/04/2024) lalu.
Ghufroni memastikan penyidik kejaksaan serius mendalami dugaan kasus penyelewengan dana fiskal stunting karena peruntukannya sudah jelas atas intruksi presiden jika anggaran dipergunakan untuk pengentasan angka stunting.
"Peruntukan dana itu kan sudah jelas atas intruksi presiden jika untuk pengentasan penurunan angka stunting sehingga hal tersebut yang membuat kami serius mendalami apakah ada memang ada tindakan pidana korupsinya di realisasi dana ini," ungkap Ghufroni.
Reporter: Deni Aliansyah Putra