Didemo Konsorsium: Kejati Bengkulu Kirim Tim Ke Jakarta, Pulbaket Kasus Conveyor Pelindo

Didemo Konsorsium: Kejati Bengkulu  Kirim Tim Ke Jakarta, Pulbaket Kasus Conveyor Pelindo

InteraktifNews – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan komitmennya untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Conveyor Belt Pelindo II Cabang Bengkulu Tahun 2012 lalu. Pernyataan itu disampaikan langsung Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Martin Luther, SH kepada perwakilan massa Konsorsium LSM Bengkulu yang menggelar demo diKejaksaan Tinggi Bengkulu pagi tadi, Rabu (20/03/2019) 

Martin menyampaikan progres penanganan kasus yang sudah pada tahapan peyelidikan. Menurutnya saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait denga perkara tersebut. Ia sempat menunjukan beberapa surat kepada perwakilan massa Konsorsium LSM Bengkulu yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan korupsi itu. 

“Terkait laporan tersebut kami sedang bekerja sekarang dalam tahapan penyelidikan, jadi gini ini kan perkara mereka ini tahun 2012, maksudnya pegawai-pegawai, pejabat-pejabatnya itu pada pindah semua, ada yang sudah pensiun ada yang pindah ke daerah lain, dalam hal ini kami terhambat jadi kami dari pihak kejaksaan berinisiatif dan sudah melakukan pemeriksaan pulbaket di Jakarta, sehingga tidak ada alasan lagi mereka untuk susah ketemu kami” Ujar Martin kepada Perwakilan Konsorsium

Ditambahkannya saat ini tim dari kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkerja untuk menuntaskan perkara “kebetulan tim yang menangani perkara ini sekarang lagi memeriksa, jadi saya minta teman-teman sabar dulu” Ujar Martin

Terpisah Koordiantor Konsorsium Nasional LSM Bengkulu, Syaiful Anwar menjelaskan terkait dugaan korupsi pembangunan Conveyor di Pelindo II Cabang Bengkulu. Menurutnya, pembangunan conveyor itu sangat berpotensi merugikan keuangan negara karena dibangun sejak tahun 2012 dengan anggaran 8 miliar lebih namun tidak bisa dimanfaatkan. 

“pertama kami apresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sudah menjelaskan progress penanganan perkara yang sudah pada tahapan penyelidikan, tapi yang kami sayangkan itu laporan sudah sejak 2018 lalu, sudah kita tanya berkali-kali baik lisan maupun tertulis tapi tidak dijelaskan seperti ini, maksud saya kalau ada penjelasan sebenarnya kita tidak perlu bawa masa” Ujar Syaiful Anwar 

Lebih jauh Syaiful menjelaskan proyek Conveyor yang dibangun di Dermaga Pelabuhan Pulau Baai itu dikerjakan oleh PT Asia Development Engeenering dengan nilai kontrak 8,2 miliar. Kegiatan tersebut satu paket dengan pembuatan Dermaga Jetty dan pembuatan Power House. Ketiga paket proyek tersebut adalah satu kesatuan. Dermaga Jetty berfungsi sebagai landasan Conveyor Belt sedangkan Power House adalah tempat intalasi listrik sebagai penggerak Conveyor. 

Proyek Dermaga Jetty dibangun tahun 2012 dengan anggaran senilai 23 miliar dikerjakan oleh PT. Putra Hari Mandiri namun tidak selesai karena pihak kontraktor wan prestasi sehingga terjadi pemutusan kontrak. Sedangkan pengadaan Power House dengan anggaran 5 miliar lebih juga tidak bisa dimanfaatkan. 

“Conveyor, Dermaga Jetty, dan Pengadaan Power House itu proyek satu kesatuan, investasinya mencapai puluhan miliar namun fakta di lapangan ketiga paket proyek itu tidak digunakan, jadi jangan asal investasi tanpa perhitungan yang jelas sehingga merugikan negara, anda bisa bayangkan berapa duit negara yang sudah keluar 23 M, 5 M terakhir 8 M lebih jadi totalnya berapa itu, tapi apa yang didapat negara dari investasi sebesar itu, mereka BUMN artinya duit negara, kesanya itu akal-akalan dengan dalih investasi tapi sebenarnya orientasinya untuk proyek” Kata Syaiful 

Syaiful berharap kasus ini segera dituntaskan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat. Menurutnya kasus di Pelindo Bengkulu seringa muncul namun sampai dengan saat ini tidak pernah ada yang final dimuka pengadilan. 

“laporan kita sudah disertai dengan bukti-bukti permulaan untuk memudahkan rekan-rekan Kejaksaan melakukan penyelidikan, selebihanya saya kira kejaksaan lebih berkompeten untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, tugas kita hanya memberikan support dan mengawal kasus ini sampai tuntas” Tutupnya

Reporter : Riki Susanto
Editor : Freddy Watania