Cecaran Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi Pasar Rakyat Lebong: Saksi Bisa jadi Tersangka

Korupsi Pasar Rakyat Lebong

Sidang Kasus Korupsi Pasar Rakyat Lebong, Senin, 21 Desember 2020, Foto: Dok/Mahmud Yunus

Interaktif News - Kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong memasuki agenda persidangan. Kasus yang menyeret eks kepala Dinas Perindagkop Lebong Syakroni dan Rafael selaku direktur PT Awoh Ing Karya menghadirkan 3 orang saksi, Senin, (21/12/2020)

Ketiganya adalah Aris Munandar Plt. Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Lebong, Azhar selaku PPTK Perencanaan proyek, dan Yogi selaku konsultan pengawas. 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Riza Pauzi itu, majelis hakim sempat mencecar saksi Azhar lantaran berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan. Hakim menyebut saudara Azhar juga harus bertanggung jawab dan seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena kewenangan pengujian terletak  di PPTK Perencanaan.

"Saudara Azhar itukan tugas anda sehari-hari, jangan bohong-bohong. Dari tadi kesaksian saudara terlalu berbelit-belit dan tidak jujur, sidang kita tunda sampai tanggal 4 Januari 2021. Saudara pada persidangan selanjutnya harus membawa berkas dokumen. Kalau saudara lupa atau tidak ingat, saudara bisa baca berkas dokumen tersebut" kata Hakim Ketua.  

Penasehat Hukum terdakwa Syakroni, Sugiarto, SH,.MH mengatakan, dalam fakta persidangan saksi Azhar harus menjadi bagian yang harus dihukum. Kalaupun ada kesalahan administrasi kata Sugiarto, bukan kilennya yang harus bertanggungjawab melainkan saudara Azhar selaku PPTK perencanaan yang bertugas menguji. 

"Kalau dakwaannya adalah karena kesalahan pada saat pengujian tentu itu bukan klien kami namun, pengujian itu terletak pada kewenangan Azhar sebagai ketua PPTK Perencanaan pembangunan Pasar Pelabuhan Talang Leak pada saat itu" jelas Sugiarto

Kemudian, Sugiarto juga mengutip kesaksian lain Azhar. Bahwa, Azhar menyebutkan pencairan dana sebanyak 5 kali saat itu tidak pernah masuk ke rekening kliennya (Syakroni). Namun, langsung masuk ke rekening PT Awoh Ing Karya dalam hal ini direkturnya Rafel yang sudah ikut menjadi terdakwa.  

"Peran terdakwah Sy dalam kasus ini sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PA (Pengguna Anggaran). Terkait dalam persoalan ini, terdakwah Sy ini tidak menjadi bagian dari kesalahan adiministrasi. Kalaupun ada kesalahan adminitrasi tidak sampai berujung ke pidana.

Kasus ini kata Sugiarto berawal dari hasil audit BPK yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran dalam pembangunan proyek Pasar Talang leak. Selanjutnya pihak kontraktor PT Awoh Ing Karya sudah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan dengan cara mencicil. Surat itu diajukan ke Disprindagkop dan UMKM Lebong. 
“Selanjutnya diajukanlah surat permohonan itu ke pusat walaupun sampai hari ini belum ada jawaban,"Jelas Sugiarto usai persidangan berlangsung. 

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Satya Adhyaksa menjelaskan ditingkat penyidikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap jalannya perkara tersebut bahwa perlu dibedakan bahwa tugas PPTK perencanaan (Azhar) bukanlah bagian dari PPTK dalam kegiatan. 

Artinya jabatan PPTK tidak ada dalam struktur pekerjaan ini. Saudara Azhar hanya bertugas sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM. 

"Kapasitas saudara Azhar sebatas menguji berkas yang di ajukan kontraktor dan disetujui oleh direksi untuk dilakukan pembayaran. Artinya dia hanya sebagai verifikator atau penguji sebatas data yang diserahkan kepada dia. Bearti dia harus mengecek fisik ke lapangan"ujar Johan

Ditanya soal siapa yang bertanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran dalam kasus ini,  Johan menyebutkan pihaknya belum bisa membuktikan di dalam persidangan. Namun, dari pengembalian yang dilakukan kedua terdakwa masing-masing melalui atas nama kontraktor.

"Kelebihan pembayaran ini diketahui oleh tersakwa Sy walaupun pada saat hasil pemeriksaan BPK itu turun beliau sudah menjabat di salah satu Dinas di Provinsi Bengkulu. Namun, dia mendapat informasi dalam pengerjaan pasar tersebut terdapat kelebiha pembayaran" tungkasnya

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Lebong Selasa (24/11/2020) menahan dua orang yakni Sy dan Ra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan fisik pasar rakyat Pelabuhan Talang Leak, yang merupakan paket kegiatan Disperindagkop UKM Lebong tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp 5,4 Miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI melalui Kementerian Perdagangan tahun 2019 lalu terdapat temuan senilai Rp. 393 juta dan menjadi TGR dan diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan kerugian tak kunjung dikembalikan. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan ulang kerugian bertambah pada fisik dan pajak.

Penulis: Mahmud Yunus
Editor: Riki Susanto