Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah Disetujui Kementerian KP

Pulau Tikus

Pulau Tikus, Sabtu, 20 April 2024, Foto: Dok

Interaktif News – Kondisi Pulau Tikus kian memperihatinkan akibat abrasi. Luas pulau yang berada di wilayah administratif Kota Bengkulu ini tinggal menyisahkan 0,4 hektar dari sebelumnya seluas 4 hektar. Pemprov Bengkulu berencana melakukan reklamasi melalui skema pendanaan pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Sekda Bengkulu Isnan Fajri saat berkunjung langsung ke Pulau Tikus didampingi Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi dan Kepala OPD terkait di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu, Sabtu, (20/04/2024).

"Kondisi terkini pulau tikus ini kan luasnya 0.4 hektar awalnya pulau tikus ini 4 hektar. Berkenaan dengan itu melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu kita sudah melakukan hasil proses study ke pemerintah pusat untuk mengusulkan di tahun 2025 mendatang agar Pulau Tikus mendapatkan anggaran reklamasi karena kalau tidak dilakukan reklamasi bisa lenyap," kata Isnan Fajri.

Dikatakan Isnan, sàat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui DKP Provinsi Bengkulu sudah mengusulkan anggaran reklamasi Pulau Tikus senilai Rp 280 Miliar ke pemerintah pusat melalui APBN Tahun 2025 mendatang. 

Reklamasi sangat diperlukan untuk mengantisipasi hilangnya Pulau Tikus yang menjadi habitat Penyu dan Trumbu Krang. Selain itu, Pulau Tikus juga berpotensi menjadi destinasi wisata baru di Provinsi Bengkulu.

"Kondisi pantai konservasi Pulau Tikus potensial sekali tapi karena fasilitas minim wisatawan juga minim yang datang. Nanti kalau sudah direklamasi tidak menutup kemungkinan wisatawan akan ramai ke sini," kata Isnan

Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Bengkulu Syafriandi mengklaim, saat ini usulan anggaran reklamasi Pulau Tikus senilai Rp 280 miliar sudah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tahapannya sata ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk kepastian anggaran.

"Sudah kita ajukan 280 miliar dan sudah disetujui Kementerian Kelautan tinggal persetujuan Kementerian Keuangan untuk revitalisasi atau reklamasi. Nanti, kita akan kembalikan ke 2.5 hektar dan rencananya juga hasil pengerukan Pulau Baai tidak lagi dibuang ke tengah laut tapi ke Pulau Tikus” kata Syafriandi

Editor: Irfan Arief