BPK Serahkan Audit Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu, Hasilnya Baik!

Rohidin Mersyah

Gubernur Rohidin menerima audit BPK RI perwakilan Bengkulu terkait Covid-19, Foto: Dok

Interaktif News - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung secara virtual, bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Kamis sore, (7/1/2020).

Penyerahan LHP ini merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas pertanggung-jawaban penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Dijelaskan Gubernur Rohidin, LHP BPK tersebut memuat rekomendasi atas hasil audit yang secara umum mendapat penilaian baik, terutama dalam hal penyaluran dana untuk percepatan penanganan Covid-19.

“Karena baru diserahkan saya belum baca semuanya namun, secara substansi memang tidak ada persoalan, dari sisi penyaluran dan ketepatan memang kita sangat hati-hati. Maka pada waktu penyaluran bantuan sosial itu kita pastikan betul kelompok penerimanya siapa, agar jangan sampai tumpang tindih atau ketidaktepatan calon penerima” ujar Gubernur usai menandatangani berita acara serah terima LHP dari BPK secara virtual.

Rohidin menambahkan, meskipun dana penanganan Covid-19 sangat terbatas namun, pihaknya ekstra hati-hati dalam penyalurannya. 

“Dana waktu itu sangat terbatas, oleh karena itu saya sangat ekstra hati-hati dalam penyalurannya, kalau tidak sesuai kriteria penerima takutnya jadi temuan BPK, itu yang kita antisipasi. Kemudian dari proses barang dan jasa kan memang ada mekanisme dan sistem tersendiri,” imbuhnya.

Apapun hasil, tambahnya, laporan yang diberikan BPK kepeda Pemda Provinsi Bengkulu, itu semua bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam upaya penanganan Covid-19 di Bengkulu agar semakin efektif dan efisien.

“Sebagai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan ini, kami Pemda Provinsi Bengkulu akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab. Upaya tindak lanjut akan kami lakukan pada kesempatan pertama sampai dengan 60 hari sejak laporan ini kami terima. Kami juga berharap pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir agar kita dapat menjalani aktivitas seacara normal kembali,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BPK Perwakilan Bengkulu Najmatuzzahrah dalam kesempatannya mengungkapkan, LHP tersebut telah dilakukan melalui proses diskusi yang panjang bersama pihak-pihak terkait. Selain pemeriksaan keuangan terkait Covid-19, BPK juga mengaudit PT. Bank Bengkulu.

Editor: Irfan Arief