Benar Siluman, Anggaran Rp 35 M untuk Balai Kota Tak Pernah Dibahas

DPRD Kota Bengkulu

Pimpinan DPRD Kota Bengkulu bersama Wali Kota Bengkulu usai menandatangani kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 beberapa waktu lalu, Poto:Dok/ FB @SekretariatDPRDKota Bengkulu 

Interaktif News – Dugaan anggaran siluman paket pembangunan Balai Kota Bengkulu senilai Rp 35 M terbukti kebenarannya setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu mengkonfirmasi tidak pernah membahas anggaran senilai Rp 35 M untuk paket pembangunan Balai Kota Bengkulu. 

Dikatakan Ketua BK DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah, setelah dilakukan penelusuran dan memanggil pihak-pihak terkait, BK menyimpulkan anggaran tersebut tidak pernah dibahas bahkan tidak pernah diusulkan.  

“Dari 14 orang yang kita mintai keterangan, 12 orang diantaranya menyebutkan bahwa tidak pernah ada yang namanya pembahasan anggaran 35 miliar itu untuk pembangunan Rumah Dinas Walikota. Jangankan untuk membahas, mata pasalnya pun tidak ada, usulannya pun juga tidak ada,” ungkap Ketua BK Yudi Darmawansyah, dikutip RMOLBengkulu.com, Selasa, (30/06/2020)

Masalah anggaran Rp 35 M untuk paket pembangunan Balai Kota Bengkulu ini mencuat ke publik setelah salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay  berkirim surat ke Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. 

Dalam surat bernomor  01/01/Ari/2020 itu, Ariyono mempertanyakan anggaran senilai Rp 35 M yang menurutnya tidak pernah dibahasa di TAPD dan Banggar. Namun, tiba-tiba muncul di APBD Kota Bengkulu Tahun 2020. 

Anggaran yang di-ploting di Dinas PUPR itu tulis Aroyono, menyalahi prosedur dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020. 

Ariyono juga meminta Wali Kota Helmi Hasan yang juga ketua DPW PAN itu memboikot anggaran tersebut agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. 

"...Kami minta Pak Wali Kota membekukan atau tidak menggunakan anggaran tersebut, supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari," tulis Ariyono dalam suratnya.

Ariyono menyarankan kepada Wali Kota Helmi Hasan apabila tetap ingin menggunakan anggaran tersebut agar dilakukan rapat pembahasan ulang dan dimasukan di APBD-P tahun 2020. 

“Apabila anggaran tersebut sangat diperlukan, disarankan diusulkan pada pembahasan ABPD Perubahan 2020 nanti," tambah politis PPP itu dalam suratnya beberapa waktu lalu. 

Atas surat itu,  Ariyono dilaporkan oleh Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu ke Badan Kehormatan (BK) melalui surat laporan Nomor 03/01/F-PAN/2020 tertanggal 03 Januari 2020 yang ditandatangani langsung ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan.

Ariyono dilaporkan Fraksi PAN karena diduga melanggar kode etik saat berkirim surat dengan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan terkait indikasi anggaran siluman pembangunan rumah dinas wali kota senilai Rp 35 M. 

Dalam surat laporanya Fraksi PAN mempersoalkan penggunaan kop surat berlambang DPRD Kota Bengkulu yang digunakan Ariyono Gumay untuk menyurati wali kota. Fraksi PAN menyebut, Ariyono tidak memiliki hak untuk itu. Selain masalah kop surat, Fraksi PAN juga mempermasalahkan materi surat yang terindikasi sesuai dengan fakta sebenarnya.   

“Pada prinsipnya bahwa Fraksi PAN menanggapi secara elegan ya secara damai, apa yang disampaikan saudara Ariyono Gumay, dan kami juga mohon semua pihak untuk menghargai dari analisa, kajian-kajian di Fraksi PAN yang menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran kode etik, kemudian meteri yang disampaikan itu adalah keliru” kata Kusmito ketua Fraksi PAN, dalam keterangannya kepada Bengkuluinteraktif.com, Senin, (03/02/2020)

Namun menurut Kusmito, pelaporan tersebut sebaga upaya untuk tabayun agar apa yang disampaikan Ariyono Gumay dalam suratnya pada wali kota dapat diklarifikasi kebenarnya oleh masing-masing pihak dihadapan BK.

“Disana (BK) tentunya ada kebenaran, baik kebenaran formil maupaun materil, insyallah semua akan berjalan dengan baik” kata Kusmito

Reporter: Riki Susanto