Begini Kronologis Pembunuhan di Bengkulu Tengah

Pembunuhan Bengkulu Tengah

Nopol Motor diduga milik korban, Poto: Tangkapan Layar Video Warga 

Interaktif News – Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adi Permana S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat membeberkan kronologis kejadian pembunuhan di Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Bengkulu Tengah, Rabu malam, (20/05/2020)

Kasat Reskrim menyebutkan, peristiwa pembunuhan berawal dari korban Weno Adi Muhammad seorang mahasiswa warga Pino Raya Bengkulu Selatan bersama temannya Anggun berboncengan menggunakan Sepeda Motor untuk pulang ke rumah orang tua Anggun di Desa Susup dari Sawah Lebar Kota Bengkulu. Sekira pukul 15.00 WIB korban dan Anggun tiba dirumah orang tuanya.

Saat korban berada di rumah orang tua Anggun, sekira pukul 18.30 WIB kedua terduga pelaku datang dan berbincang dengan korban di rumah orang tua Anggun, dalam obrolan mereka tersebut, kedua pelaku dan korban berencana akan melakukan hubungan badan (sesama jenis) di dekat Bendungan.

Kemudian sekira pukul 18.45 WIB korban dan kedua pelaku sama-sama berangkat menuju ke Bendungan dengan menggunakan Sepeda motor Vixion milik korban. Berselang 2 jam yakni, sekira pukul 20.30 WIB teman korban Anggun mendapat kabar dari tetangganya yang bernama Andian ada pembunuhan yang tak jauh dari lokasi Bendungan.

Merasa khawatir, Anggun langsung menuju ke Bendungan PLTA Musi Desa Susup untuk mengetahui secara langsung informasi yang telah diperoleh. Sesampainya di lokasi Anggun melihat di sebuah pondok di dekat Bendungan terdapat bekas bercak darah dan di bawah pondok ditemukan motor Vixion milik Korban. 

Namun, korban tidak ada di lokasi dan korban diduga di buang ke aliran sungai Bendungan Desa Susup. Hingga berita ini diterbitkan korban belum ditemukan.

Ditambahkan Kasat, kedua terduga pelaku merupakan seorang remaja (16) dan AI (20) warga Desa lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Benteng saat ini sudah diamankan.

Kedua pelaku ditangkap oleh team gabungan Sat Reskrim Polres Benteng bersama personil Polsek Pagar Jati Polres Benteng dan akan dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Reporter: Alfridho Ade Permana
Editor: Riki Susanto