Bawa Sabu Golongan Satu, Mahasiswa di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

sabu

Polisi saat menggeladah oknum mahasiswa yang membawa sabu golongan satu di Bengkulu Selatan, Foto: Dok

Interaktif News - Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba terus digencarkan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran. Kali ini Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu berinisial AH (25) warga Desa Jalan Anggur, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan oknum mahasiswa.

Kapolres BS AKBP Deddy Nata, S.Ik., melalui Kasat Resnarkoba IPTU E.H., Purba, S.H., M.H hari ini (17/06/21) mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap pihaknya pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 19.30 wib.

”Tersangka kami tangkap di Simpang Tiga jalan dua jalur RT. 04 Kel. Gunung Ayu Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu selatan” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dijelaskan oleh Kasat Resnakoba, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba dilingkungan mereka.

Berbekal informasi yang didapat, Kasat Resnarkoba kemudian langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui identitas dan keberadaan tersangka. Kasat Resnakoba langsung memimpin untuk melakukan penangkapan.

”Dari tersangka kami sita barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan I (satu) jenis sabu dibungkus plastik bening dibungkus lagi dengan timah rokok warna silver, dibungkus lagi dengan lakban warna putih terus dimasukan dalam bekas krim warna putih dibungkus lagi” Jelas Kasat Resnarkoba.

Dikatakan Oleh Kasat Resnarkoba, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. [***]
 

Editor: Alfridho Ade Narkoba