Bandar Sabu, Menantu dan Mertua Ditangkap Polisi

Bandar Sabu Bengkulu

Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat memberikan keterangan pers, (17/09/2019) Poto:Dok

Interaktif News – Polda Bengkulu melalui Ditresnarkoba tak henti-hentinya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pria berinisial FG alias Bong (29) warga Kelurahan Teladan Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan mertuanya MK alias Muk (51) warga Pasar Ujung Kabupaten Kepahiyang kompak menjadi bandar sabu yang digolongkan cukup besar di Provinsi Bengkulu dan sudah menjadi DPO BNNP Bengkulu.

Dengan masing-masing bermodalkan Rp 2 juta, mereka mendanai AS (35) warga Air Bang Kecamatan Curup Tengah untuk menjemput sabu dari Kota Dumai, Provinsi Riau. Namun aksi mereka kali ini berhasil digagalkan setelah anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama anggota BNNP Bengkulu menangkao AS saat sedang mengisi BBM di SPBU Padang Ulak Tanding.

”Ya saat mobilnya jenis Toyota Avanza nopol BD 1271 LJ kita geledah kita menemukan satu paket besar sabu sekitar setengah kilo dimobilnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku kalau barang itu adalah pesanan FG alias Bong,” ucap Kabid Humas Polda Bengkulu, Selasa (17/9/19).

Berbekal pengakuan AS, anggota bergerak cepat dan langsung menuju kawasan jalan raya Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiyang. Tanpa perlawanan, anggota berhasil membekuk FG alias Bong berikut handphone yang berisi riwayat percakapannya dengan AS.

Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni melalui Wadiresnarkoba Pokda Bengkulu AKBP Pambudi menjelaskan, setrlah ditangkapnya Fg alias Bong, dikembangkan lagi berdasarkan pengakuannya jika bisnis itu dijalankannya bersama sang mertua yang ikut mendanai dan mengedarkan sabu di Provinsi Bengkulu.

” Setelah dapat si Bong ini kita kembangkan lagi dan didapatlah MK alias Muk yang tak lain adalah mertuanya. Saat penangkapan Muk ini sempat memberi perlawanan kepada anggota kita dengan sebilah pisau dan mencoba kabur, makanya kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi pelaku timah panas,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku sudah sering memasukan sabu dari Dumai ke Bengkulu dengan jumlah yang tergolong besar. Tak heran jika tersangka FG alias Bong sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh BNNP Bengkulu.

” Ya si Bong ini sudah beberapa kali memasukkan sabu ini ke Bengkulu, ada yang satu kilo, 3 ons dan 2 ons sudah sangat sering. Karena sudah buron, mungkin dia mengirimkan orang untuk menjemput sabu itu dari dumai, disuruhlah si AS dengan upah Rp 10 juta,” tukas AKBP Pambudi.

Sumber: Trbratanewsbengkulu.com
Editor: Riki Susanto