Arief Budiman Dipecat dari Ketua KPU RI

DKPP

Sidang DKPP pemecatan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, Rabu, 13 Januari 2021, Foto: Dok

Interaktif News – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ktua KPU RI lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pemecatan Arief sebagai ketua KPU RI diputuskan majelis sidang etik DKPP, Rabu, (13/01/2021)

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentikan dari jabatan ketua KPU RI kepada teradu (Arief Budiman) selaku ketua Ketua KPU RI sejak keputusan ini dibacakan” kata Ketua DKPP , Muhammad, saat membacakan keputusannya yang disiarkan live di Facebook DKPP RI.

DKPP juga memerintahkan kepada KPU RI untuk menjalankan keputusan itu dalam tempo 7 hari setelah keputusan dibacakan (Rabu, 13/01/2021) serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi keputusan itu. 

Sebelumnya, Arief Budiman diadukan ke DKPP karena sering mendampingi komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang kala itu juga dipecat DKPP sebagai komisioner. Arief bahkan turut hadir saat Evi menjalani sidang di PTUN Jakarta dalam memperjuangkan haknya karena dipecat. Setelah Evi menang di PTUN, Arief mengaktifkan kembali Evi sebagai komisioner KPU. 

Atas tindakan itu, DKPP RI memandang Arief telah melakukan tindakan yang tidak sepatutnya sebagai ketua KPU RI. DKPP kemudian menyimpulkan tindakan Arief Budiman sebagai bentuk pelanggaran kode etik keras dan dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua KPU RI. 

“Seharusnya teradu dapat menempatkan diri pada tempat dan waktu yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan dan perbuatan yang bersifat personal emosional yang kemudian menyeret lembaga dan terkesan membangkang keputusan DKPP” kata majelis sidang dalam pertimbangnnya. 

Dalam keputusan itu, DKPP sempat membacakan alasan Arief Budiman yang sering mendampingi Evi Novida Ginting Manik. Menurut Arief, kehadiran dirinya dalam berbagai kesempatan itu dalam kapasitas personal bukan sebagai ketua KPU RI. Arief juga beralasan merasa memiliki hubungan emosional dengan Evi sebagai sahabat sesama komisioner KPU RI.

Namun, alasan Arief tidak dapat dipertimbangkan DKPP karena menurut DKPP jabatan yang melekat kepada Arief tidak bisa dipisahkan. Demikian pula alasan hubungan emosional.

Reporter: Anasril Azwar
Editor: Riki Susanto