Kuasa hukum Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani, Nasarudin saat memasukan gugatan ke PTUN Bengkulu, Rabu, 27 Janauri 2021, Foto: Dok

Interaktif News – Ujang Syaripudin dan Firdaus Djailani paslon bupati dan wakil bupati Kepahiang pada pilkada serentak tahun 2020 lalu resmi melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu. Ujang-Firdaus melalui kuasa hukumnya Nasarudin menggugat keabsahan ijazah dan STTB atas nama Zurdinata. 

Adapun para pihak yang akan menjadi tergugat adalah Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang dan Dinas Pendidikan dan Kebudaya Provinsi Bengkulu selaku pihak yang mengeluarkan ijazah dan salinan ijazah.

Dikatakan Nasarudin, ada dugaan cacat administrasi ijazah atas nama Zurdinata yakni, perbedaan penulisan huruf awal nama pemilik ijazah. Perbedaan yang paling menonjol terjadi pada Ijazah SD dan Ijazah SMA. 

“Dalam bukti yang kita miliki ini ada kejanggalan dalam penulisan nama yang tertera pada ijazah Sekolah Dasar (SD) dengan ijazah SMA yakni berbeda huruf kapitalnya” kata Nasarudin usai memasukkan laporan gugatan ke PTUN, Rabu, (27/01/2021).

Sejumlah bukti turut disertakan Nasarudin diantaranya, salinan ijazah atas nama Zurdinata yang diunggah dari website KPU Kepahiang dan salinan ijazah pembanding atas nama Zurdinata yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kepahiang.

“Di ijazah SD kita simak nama yang kita gugat ini ditulis ‘Surdinata’. Hal ini berbeda dengan nama di Ijazah SMA dan S1 yakni ditulis ‘Zurdinata’. Dalam penemuan kami ini, kami berupaya dan kami beharap kejanggalan ini perlu dijawab di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” sebut dia.

Selain Ijazah, pihaknya juga menyoroti tentang proses penerbitan Ijazah pengganti atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Pihaknya mengacu pada peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat-syarat dan tentang proses penerbitan STTB ataupun proses legalisir Ijazah. 
Namun, bukti itu baru akan disampaikan pada sidang pembuktian nanti.

“Tentu acuan kami di peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga kami hari ini mengajukan laporan gugatan ke PTUN. Alhamdulillah berkas sudah lengkap semua tinggal nanti ada beberapa berkas tambahan akan dijadikan alat bukti termasuk saksi ahli kita upayakan untuk meluruskan persoalan yang terjadi saat ini,” ujar dia.

Sementara itu, usai menerima berkas gugatan, Humas PTUN Bengkulu, Dixie Parapat mengatakan, pihak PTUN Bengkulu akan melakukan verifikasi terlebih dahulu berkas gugatan tersebut. Jika ternyata dari hasil verifikasi dinyatakan masuk ke ranah perdata maka PTUN Bengkulu akan segera menetapkan majelis hakim berikut jadwal persidangannya.

“Mungkin lebih spesifik mengenai laporan tentu agak berbeda. Kalau terkait gugatan  nanti ada hukum acara, dismissal proces atau tahap pemeriksaan persiapan (adminitrasi) wewenang dari ketua Pengadilan sesuai dengan Undang-Undang. Proses tersebut selesai akan dilanjutkan dengan pemeriksaan persiapan kemudian proses persidangan dan nanti ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya” kata dia.

Untuk diketahui, Zurdinata merupakan calon wakil bupati Kepahiang yang berpasangan dengan Hidayatullah Sjahid pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu. Paslon ini menang dengan meraih suara terbanyak mengalahkan paslon Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani. 

Reporter: Mahmud Yunus
Editor: Riki Susanto