Interaktif News – Hingga kini, aparat kepolisian belum juga menetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap lima petani di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, yang terjadi pada 24 November 2025 lalu. Sebaliknya, sebanyak 13 petani Pino Raya justru telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan.

Pemeriksaan terhadap 13 petani tersebut berlangsung sejak 1 hingga 4 Desember 2025. Dalam prosesnya, para petani didampingi kuasa hukum serta perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu.

Namun para petani mempertanyakan pemanggilan tersebut, karena mereka menilai pemeriksaan itu berpotensi mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap korban yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

Sementara itu, pelaku penembakan yang diduga merupakan oknum keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut para saksi dan kuasa hukum korban, alat bukti dinilai sudah sangat kuat, mulai dari rekaman video, keterangan saksi, visum korban, hingga jenis senjata api yang digunakan.

Salah seorang petani Pino Raya, Edi Hermanto, menilai terdapat upaya untuk memojokkan petani agar dianggap sebagai pihak yang bersalah dalam peristiwa penembakan tersebut. Ia pun menegaskan bahwa para petani tidak akan mundur dari perjuangan mereka dan meminta seluruh proses hukum berjalan adil.

“Kami datang hari ini sebagai warga patuh hukum tapi kami bingung, kenapa korban yang dipanggil dan diperiksa, sementara pelaku penembakan belum juga ditetapkan tersangka? Kami hanya ingin bertani di tanah kami sendiri,” ujar salah seorang petani, Edi Hermanto dalam rilis kuasa hukumnya, Ricki Pratama Putra, Minggu, (07/12/25)

Dijelaskan Ricki Pratama Putra, kliennya telah kooperatif memenuhi seluruh panggilan penyidik. Menurutnya, sudah tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka.

“Pelaku sudah jelas, bukti petunjuk video penembakan ada, minimal dua saksi yang menguatkan ada, visum ada, dan barang bukti senjata api juga sudah dikantongi polisi,” kata Ricki.

Ia menambahkan, dari sisi hukum, unsur Pasal 351 ayat (2) atau ayat (3) KUHP bahkan potensi pasal percobaan pembunuhan dinilai telah terpenuhi. “Tidak ada alasan menunda penetapan tersangka,” tegas Ricki.

Peristiwa penembakan ini bermula dari konflik agraria antara Petani Pino Raya Dengan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang tidak kunjung usai. Insiden berdarah kemudian terjadi pada 24 November 2025 di Desa kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sekira pukul 12.45 WIB, oleh seorang petugas keamanan PT ABS beraksi seperti koboi dengan melepaskan tembakan yang kemudian mengenai 5 orang petani.

Korban adalah Buyung tertembak di bagian dada, Linsurman tertembak dibagian lutut, Edi Hermanto tertembak bagian paha, Santo tertembak dibagian rusuk bawah ketiak, Suhardin tertembak bagian betis.

Reporter: Irfan Arief