Gubernur Teken MoU Pembangunan Pabrik Beton

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Teken MoU dengan PT. Pasoka Sumber Karya diwakili Direktur Utamanya, Hari Utama.

Bengkulu,BI – Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan kerjasama dengan PT. Pasoka Sumber Karya yang merupakan anak perusahaan PT. Semen Padang Group, dalam rangka pembangunan Bacthing Plant atau pabrik beton di Provinsi Bengkulu.

Bentuk kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, dimana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu dan PT. Pasoka Sumber Karya diwakili Direktur Utamanya, Hari Utama.

Penandatanganan Mou tersebut berlangsung di ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, yang dihadiri jajaran Direksi PT. Pasoka Sumber Karya serta para asisten dan Kepala OPD terkait, dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (15/04/2019).

Direktur Utama PT. Pasoka Sumber Karya, Hari Utama menjelaskan, MoU ini merupakan langkah awal bagi perusahaanya untuk memulai kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, sampai Hari, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga pembangunan Batching Plant ini terwujud.

Model kerjasama ini, jelasnya, dengan sistem sharing profit (bagi untung) antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, PT. Pasoka Sumber Karya dan pihak ke tiga. “Semua komponen pembangunan Batching Plant tersebut dijadikan objek dalam kerjasama sharing profit,” jelas Hari Utama, usai melakukan penandatangan MoU.

1

Saat ini, lanjutnya, sudah ada lahan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk di bangun Batching Plant tersebut  yaitu, di samping kantor BPPMHP dan di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.

“Sedangkan sumber bahan baku berupa batu split akan diambil dari daerah Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara,” sebutnya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, MoU ini sangat penting karena merupakan payung hukum yang mengikat kedua belah pihak untuk memulai kerjasama.

Dari MoU ini nanti, sampai Rohidin, akan berjalan dan memberikan dampak pada kinerja perusahaan maupun pemerintah, jika diikuti dengan surat perjanjian kerjasama. “Bentuk ketika membangun Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) nanti, harus jelas betul yang akan berkerjasama ini,” sampai Rohidin.

Disamping itu, Rohidin ingin dalam kerjasama ini adanya kepastian dalam progres pembangunannya nanti, jangan sampai MoU yang dibuat itu akan menyandera kedua belah pihak untuk melangkah lebih lanjut. “Saya ingin dalam perjanjian kerjasama nanti diikat dengan klausul (ketentuan tersendiri) misalnya, jika dalam satu tahun tidak ada progress yang signifikan maka demi hukum perjanjian kerjasama itu jadi batal,” tegasnya.

“Lebih baik kita hitam-putih dahulu, asim asam, itu lebih baik, karena saya tidak ingin disandera dengan MoU. Hal itu untuk kebaikan kedua belah pihak,” pungkasnya. (Mc)