Interaktif News – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran tentang imbauan menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu guna meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bengkulu yang memprediksi potensi hujan lebat hingga sangat lebat di seluruh wilayah Bengkulu.

“Seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan aktivitas, baik di darat, laut maupun udara, mengingat potensi cuaca ekstrem yang dapat berdampak pada keselamatan,” tulis Gubernur Helmi dalam surat edaran tersebut, Selasa (16/12/25).

Gubernur juga mengimbau masyarakat agar menghindari lokasi-lokasi yang rawan bencana, terutama kawasan pesisir pantai yang berpotensi mengalami gelombang dan ombak tinggi.

“Masyarakat diharapkan tidak berada di tempat-tempat yang berpotensi rawan bencana, seperti kawasan pantai, mengingat adanya kecenderungan gelombang dan ombak tinggi,” bunyi imbauan tersebut.

Selain itu, warga diminta untuk aktif melakukan gotong royong membersihkan saluran air dan drainase sebagai langkah pencegahan banjir. Menurut Gubernur, peran serta masyarakat sangat penting dalam meminimalkan dampak bencana.

“Gotong royong secara berkala membersihkan saluran air dan drainase lingkungan perlu terus dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya banjir,” tegasnya.

Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, Gubernur Bengkulu mengajak masyarakat mengisinya dengan kegiatan positif dan bernilai ibadah.

“Mengisi kegiatan menyambut Tahun Baru 2026 dengan melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan khusus bagi umat Islam dianjurkan melaksanakan zikir, istigasah, serta doa bersama,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Gubernur juga menegaskan larangan perayaan malam tahun baru secara berlebihan.

“Tidak melaksanakan pergantian malam Tahun Baru 2026 dengan cara meniupkan terompet, membakar kembang api atau petasan, serta kebut-kebutan di jalan raya,” tegas Gubernur.

Tak hanya kepada masyarakat, imbauan juga ditujukan kepada para pengelola tempat hiburan dan wisata.

“Seluruh pemilik tempat hiburan dan pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan atau memfasilitasi perayaan malam Tahun Baru 2026 secara berlebihan,” demikian Helmi.

Reporter: Irfan Arief