DPRD BU Gelar Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2017

Penyerahan Hasil Rekomendasi  DPRD BU oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Aliantor Harahap Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang di wakilkan oleh wakil Bupati Bengkulu Utara Ari Septia Adinata

Bengkuluinteraktif.com, – Pada Selasa (8/5/18),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna terhadap Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2017 bertempat di Gedung DPRD Bengkulu Utara.

Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Aliantor Harahap,didampingi oleh wakil ketua I Bambang Irawan dan Wakil Ketua II Parmin, serta dihadiri oleh wakil Bupati Bengkulu Utara Ari Septia Adinata selaku eksekutif,perangkat SKPD, OPD Bengkulu Utara dan Seluruh Anggota Dewan. 

Dalam pemaparan hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2017 yang dibacakan oleh Sekertaris Dewan DPRD Bengkulu Utara dalam Sidang Paripurna istimewa DPRD BU,Berdasarkan hasil pemaparan catatan rekomendasi DPRD Bengkulu Utara, seluruh anggota DPRD BU meminta agar Pemerintah Daerah memperbaiki kinerja di seluruh organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya, dari hasil pembahasan dan pemeriksaan DPRD Bengkulu Utara terhadap LKPJ tahun 2017 lalu,hampir semua program yang direncanakan oleh pihak eksekutif tidak terealisasi dengan baik.

Berikut rekomendasi DPRD Bengkulu Utara terhadap LKPJ tahun 2017:

1. Urusan wajib Dinas Kesehatan, dalam catatan direkomendasikan dewan:

(A) Masih rendahnya pelayanan kesehatan masyarakat dari petugas kesehatan, baik para medis, dokter, maupun tenaga kerja kesehatan lainnya lantaran masih kurangnya tenaga kerja dibidang kesehatan.

(B) Belum teranggarkannya porsi kesehatan yang menjangkau di daerah-daerah terpencil.

(C) Masih rendahnya kualitas SDM dalam hal pelayanan prima di setiap fasilitas kesehatan.

(D) Masih rendahnya koordinasi antar SKPD dalam hal pembangunan sarana dan prasarana yang rusak dan belum diperbaiki.

2. Urusan wajib Dinas Pekerjaan Umum, dalam catatan direkomendasi dewan:

(A) Pemerintah daerah belum memiliki roadmap yang terintegralistis tentang luasan jalan kabupaten dengan estimasi anggaran dan target peneyelesaian.

(B) Adanya beberapa pekerjaan yang menggunakan dana besar tetapi tidak menyelesaikannya sesuai dengan kontrak pekerjaan.

(C) Masih lambatnya proses pengerjaan kegiatan fisik, baik pada pembangunan jalan, irigasi dan pendirian gapura tapal batas sehingga menyebabkan lambannya pencairan dana serta masih lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan.

(D) Pembangunan fisik yang cenderung dalam proses lambat sehingga tidak ada ruang untuk mengukur tingkat kualitas akibat dari masa pemeliharaan yang sudah mendekati akhir tahun anggaran, sehingga ada sebagian masih menyisakan masalah.

(E) Belum sinerginya antara perencanaan yang diawali dari Musrembang di semua tingkatan dengan penetapan prioritas yang cenderung politis secara anggaran, terlebih dengan sinergitas terhadap dana desa.

3. Urusan wajib Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dalam catatan direkomendasi Dewan:

(A) Lemahnya pembinaan terhadap kepemudaan dalam ekonomi kreatif maupun keorganisasian kepemudaan.

(B) Tidak adanya pembinaan secara simultan terhadap prestasi-prestasi keolahragaan.

(C) Tidak adanya upaya untuk mengoptimalkan potensi olahraga dengan membangun sarana olahraga seperti pembangunan stadion olahraga yang saat ini lahannya di lokasi workshop terkesan terbangkalai tanpa ada pembangunan kembali. Padahal, tahun 2016 yang lalu, kepala dinas Pemuda dan Olahraga Bengkulu Utara, Hendri Kisinjer, pernah mengatakan tanpa menggunakan dana APBD akan menjeput anggaran untuk pembangunan stadion olahraga di Bengkulu Utara sebesar Rp100 miliar lebih ke pusat. Namun, kenyataannya hingga saat ini, anggaran tersebut belum ada buktinya.

(D)Penyampaian rekomendasi DPRD Bengkulu Utara terhadap LKPJ Pemkab Bengkulu Utara.

4. Urusan wajib di Dinas Pendidikan, dalam catatan direkomendasi Dewan:

(A) Tidak terlibatnya baperjakat dalam mutasi kepala sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan sehingga pelaksanaan mutasi kepala sekolah tempo lalu, dinilai cacat hukum.

(B) Belum ada keseriusan untuk membenahi data depondik, sehingga pihak pusat atau kementerian kesulitan untuk memberi stimulus terkait program-program dan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

(C) Orientasi Pembangunan fisik gedung harus memperhatikan tingkat perkembangan dari kebutuhan.

(D) Belum terpenuhinya kebutuhan tenaga ahli khususnya pada sekolah kejuruan.

(E) Kaitannya dengan sertifikasi yang belum teranggarkannya fasilitas tenaga pengawas dan supporting tunjangan yang mapan.

(F) Belum meratanya tenaga edukasi PNS dan cenderung masih terjadi penumpukan pada daerah-daerah tertentu. Seperti saat ini masih banyak para GBD yang tidak kebagian jam mengajar lantaran ditugaskan pada sekolah yang bukan kekurangan tenaga pengajar.

(G) Masih terdapat buruknya infrastruktur, baik kelayakan gedung maupun jalan menuju sekolah-sekolah, terutama di daerah pinggiran.H) Pembangunan Fasilitas Kantor-kantor di sekolah atau ruang guru yang mayoritas belum ada perbaikan.(Adv)

1