Interaktif News — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha penanaman modal skala menengah dan besar untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan I tahun 2025.

Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Edwin Permana, menyampaikan bahwa penyampaian laporan LKPM untuk periode Januari–Maret 2025 sudah dibuka sejak 17 Maret lalu dan akan ditutup pada 17 April 2025. Artinya, waktu yang tersisa kurang dari dua pekan lagi.

“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha di Bengkulu Selatan untuk tidak menunda pelaporan. LKPM wajib disampaikan tepat waktu melalui sistem OSS di laman resmi https://oss.go.id,” ujar Edwin.

Ia menekankan bahwa laporan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi investasi. Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat berdampak pada perizinan berusaha maupun sanksi administratif lainnya.

Edwin juga menjelaskan bahwa DPMPTSP Bengkulu Selatan selalu siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses pelaporan LKPM maupun perizinan lainnya.

Namun, ia menegaskan bahwa peran DPMPTSP bersifat sebagai administrator, sementara penetapan regulasi dan kebijakan berada di bawah kewenangan kementerian serta dinas teknis terkait.

“Dengan penerapan sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), proses perizinan kini menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Ini tentu menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas usahanya dengan lebih efisien,” tambahnya.

Dirinya berharap para pelaku usaha aktif dalam memenuhi kewajiban administrasi, sebagai bagian dari upaya membangun iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan. [Adv]