DKPP Nyatakan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tidak Bersalah

DKPP Nyatakan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tidak Bersalah

Kota Bengkulu, BI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menang dalam perkara laporan kode etika yang dilaporkan Melyansori CS ke DKPP beberapa waktu lalu. Dalam amar putusannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana disebutkan dalam laporan Melyansori CS.

Keputusan DKPP ini tertuang dalam putusan Nomor 164/DKPP-PKE-VII/2018 yang ditayangkan Jumat 29 Agutus 2018. DKPP menolak seluruh pengaduan Melyansori untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Parsadaan Harahap selaku Teradu I, Ediansyah Hasan selaku Teradu II, dan Patimah Siregar selaku teradu III. 

“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhny dan merehabilitasi nama baik Teradu I Parsadaan Harahap, Teradu II Ediansyah Hasan, dan Teradu III Patimah Siregar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini” Bunyi diktum putusan DKPP pasal 1 dan pasal 2. 

Bawaslu Provinsi Bengkulu diadukan ke DKPP karena diduga melanggar kode etik dalam perkara mutasi 52 ASN yang dilakukan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menjelang berakhir masa jabatanya. Melyansori CS sebelumnya mengadukan permasalahan tersebut Panwaslu Kota Bengkulu namun laporan Melyansori dinyatakan dihentikan oleh Panwaslu Kota karena tidak memenuhi unsur. Atas penghentian tersebut pihak Melyansori kembali melapor ke Bawaslu Pusat dan Bawaslu Pusat melimpahakan laporan Melyansori CS ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Atas pelimpahan tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menyatakan laporan Melyansori tidak dapat diterima karena sudah melampaui batas waktu dan tidak dapat diterima kemabali karena sebelumnya sudah diadukan ke Panwaslu Kota. Menurut Bawaslu Provinsi Bengkulu tindakan mutasi 52 ASN oleh Walikota Bengkulu, Helmi Hasan telah memenuhi aturan perundang-undangan yaitu ketentuan pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 karena ada persetujuan Mendagri. Sedangkan terkait tidak adanya konsederan persetujuan Mendagri menurut Bawaslu adalah kewenangan PTUN untuk mengujinya.

“a. sudah kadaluarsa karena telah melebihi ketentuan batas waktu diterimanya laporan; b. sudah tidak dapat diterima kembali karena laporan sudah pernah dilaporkan ke Pengawas Pemilu; c. tindakan penggantian Pejabat sudah memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 karena ada persetujuan tertulis Mendagri d. tidak tercantumnya konsideran persetujuan tertulis Mendagri dalam SK Mutasi Walikota adalah wewenang PTUN untuk mengujinya karena SK Walikota tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara” Bunyi penjelasan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam bagian penjelasan Teradu, Putusan DKPP Nomor 164/DKPP-PKE-VII/2018

Atas putusan inilah Melyansori CS melaporkan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu ke DKPP karena dinilai tidak menangani perkara sesuai tugas dan fungsinya. Melyansori Cs meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi etik kepada anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. Namun, DKPP berpendapat lain dan menyatakan laporan Melyansori CS tidak dapat diterima karena tidak terbukti sebagaimana dituduhkan. 

Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto