Interaktif News – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pengelola tempat wisata di wilayahnya agar tidak melakukan penarikan tarif masuk maupun parkir tanpa mengantongi surat izin resmi.

Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto, menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat tiga lokasi wisata yang memiliki izin untuk menggelar hiburan dan melakukan penarikan retribusi selama libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Tiga lokasi tersebut adalah Pantai Pasar Bawah di Manna, objek wisata di Desa Selali, dan destinasi wisata yang dikelola Pokdarwis di Pantai Muara Kedurang,” ungkap Rendra.

Dengan adanya izin resmi, ketiga tempat wisata tersebut diperbolehkan untuk menarik retribusi seperti tiket masuk dan parkir. Seluruh hasil retribusi nantinya wajib disetorkan kepada pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan.

Rendra juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan penarikan retribusi di lapangan. “Jika ditemukan ada tempat wisata yang tidak terdaftar namun tetap melakukan penarikan biaya, kami minta masyarakat melaporkannya ke Dispar,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban, transparansi, dan pengelolaan pariwisata yang adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Bengkulu Selatan selama periode libur lebaran. [Adv]

Editor: Iman SP Noya