Interaktif News – Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu, Dr Jasmen Silitonga, mengatakan bahwa menerima pasien dengan layanan BPJS Kesehatan ada prosedur yang harus dilalui oleh pasien, baik yang datang melalui Dinas Sosial, Satpol PP, maupun perseorangan.

Menurut Dr. Jasmen Silitonga, prosedur awal yang dilakukan adalah melihat dari mana pasien masuk, apakah melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau pendaftaran reguler. Jika pasien dalam kondisi darurat, mereka akan langsung dibawa ke IGD. Namun, jika kondisinya tidak mendesak, pasien bisa melalui proses pendaftaran.

“RSKJ Soeprapto Lingka Barat saat ini melayani 100 pasien baru dan 42 pasien  layanan kontrol ODGJ. Para pasien ini berasal dari berbagai wilayah, baik kota maupun kabupaten di sekitarnya. Saat ini, pasien laki-laki mendominasi jumlah pendaftaran,” kata Dr Jasmen.

Ia mengatakan bahwa beberapa pasien yang telah membaik mampu menjalankan aktivitas sederhana seperti berjualan di sekitar rumah sakit atau bercocok tanam. Namun, banyak juga pasien yang mengalami kekambuhan setelah kembali ke lingkungan asalnya, sehingga mereka harus kembali menjalani perawatan di rumah sakit.

“Beberapa pasien dapat pulih sepenuhnya, tetapi ada yang kembali mengalami gangguan kejiwaan akibat lingkungan yang kurang mendukung proses pemulihan mereka,” ungkapnya.

Dia menjelaskan sebelum menjalani perawatan, setiap pasien harus melalui tahapan skrining awal dan pendaftaran. Mereka kemudian diperiksa oleh tim medis untuk menentukan jenis perawatan yang paling sesuai dengan kondisi mereka.

“Selain menangani pasien dengan gangguan kejiwaan umum, RSKJ Soeprapto juga menyediakan layanan khusus bagi pasien dengan gangguan jiwa akibat penyalahgunaan narkoba. Rumah sakit ini memiliki fasilitas rawat inap untuk pasien dengan berbagai tingkat gangguan kejiwaan,” paparnya.

Editor: Iman SP Noya