Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area-area yang telah ditetapkan.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi lingkungan sekolah, rumah sakit, instansi pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, tempat ibadah, serta kawasan-kawasan lainnya yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan, sejauh ini penerapan KTR di Bengkulu Selatan sudah berjalan dengan cukup baik. Namun, ia mengakui bahwa masih ada pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

“Penerapan kawasan tanpa rokok adalah bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok, khususnya untuk mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam menurunkan prevalensi perokok usia 10–18 tahun,” jelas Didi.

Sebagai instansi yang membidangi urusan kesehatan, Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR.

Didi juga berharap adanya dukungan dari masyarakat serta pihak terkait untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok, terutama di tempat-tempat yang semestinya steril dari aktivitas merokok.

“Kami harapkan kesadaran masyarakat terus meningkat demi menjaga kesehatan bersama, terutama generasi muda yang sangat rentan terpapar dampak buruk rokok,” tambahnya. [Adv]

Reporter: Irfan Arief