Dilidik Polisi, Tim Percepatan Kota Bengkulu Diisi Dua Mantan Terpidana Korupsi

Kantor Wali Kota Bengkulu

Kantor Wali Kota Bengkulu, Poto:Dok/FB MC Pemkot Bengkulu

Interaktif News - Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu (TP2KB) dikabarkan dilidik pihak Polres Bengkulu, kabar penyelidikan itu beredar setelah bendahara pembayaran honor TP2KB berinsisial RA dipanggil pihak Polres Bengkulu pada Selasa 25 Februari 2020. 

Berdasarkan penelusuruan media ini, TP2KB Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 36 Tahun 2018 yang kemudian diubah menjadi Perwal Nomor 45 Tahun 2019 yang mana disebutkan dalam lampiran susunan anggota TP2KB berjumlah 20  orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 1 orang wakil ketua merangkap anggota dan 18 orang anggota. 

Dari 20 orang nama yang mewakili berbagai unsur tersebut terdapat dua nama yang menyandang mantan terpidana kasus korupsi. Kedua nama tersebut masing-masing berstatus sebagai anggota yaitu JH dan Ws.

JH adalah mantan Gubernur Bengkulu yang terseret kasus korupsi Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. JH dihukum 1 Tahun 7 Bulan berdasarkan Putusan PN Bengkulu. 

Ia diketahui terbukti bersalah karena telah manandatangani SK Nomor 17 Tahun 2011 tentang pembentukan tim Pembina RSUD M Yunus. Atas SK yang ditandatangani JH negara mengalami kerugian hingga 4,6 milyar dari beban honorarium dewan Pembina RSUD M Yunus.

Nama kedua yang menjadi sorotan adalah Ws, mantan ASN Kota Bengkulu yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.

Ws dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran rutin di BPKAD Kota Bengkulu.

Perwal 36 Tahun 2018 tidak menyebut secara spesifik tentang larangan mantan narapidana untuk menjadi anggota TP2KB. Disebutkan dalam pasal 8 dan pasal 9  huruf d syarat untuk menjadi anggota TP2KB adalah tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana.

Namun menurut aktifis Konsorsium LSM Bengkulu Syaiful Anwar, penempatan mantan terpidana korupsi di TP2KB sangatlah tidak tepat karena tidak mencerminkan azas penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik 

“Saya sudah baca  perwal saya pikir niatnya baik tapi ada beberapa perubahan, awalnya anggota 13 orang tapi di perwal perubahan ada penambahan anggota menjadi 20 orang. Yang mejadi soal kenapa mantan terpidana korupsi justru ditampung ini tidak sejalan dengan good and clean government” kata Syaiful

Syaiful mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil pihak kepolisian terkait indikasi korupsi di TP2KB. Ia mengatakan, tim-tim yang sejenis seperti lembaga TP2KB memang sangat berpotensi untuk terjadi penyalahgunaan uang negara.

“Daerah lain juga banyak begini, tapi kebanyakan tidak dibentuk secara profesional sering dijadikan alat untuk nampung mantan-mantan tim sukses atau orang yang berjasa mengatarakan seseorang waktu pilkada” jelas Syaiful  

Reporter: Riki Susanto

Berita ini telah dikoreksi oleh redaksi Bengkuluinteraktif.com pada tanggal 29 Februari 2020