Interaktif News – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong berinisial MAU dengan seorang wanita berinisial NA belum menemukan titik terang. Kasus ini sebelumnya dilaporkan DH yang tak lain suami dari NA sendiri, pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kerabat DH, Yulios Kelana Saputra, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk segera menindak tegas oknum tersebut sesuai ketentuan hukum dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami meminta Kejati Bengkulu tidak menutup mata. Oknum seperti ini harus segera ditindak karena telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan dan merusak rumah tangga orang lain,” tegas Yulios, Minggu, (01/11/2025).

Ia mengungkap, dugaan perselingkuhan itu disebut telah berlangsung sejak Agustus 2025. DH sempat beberapa kali menegur MAU secara baik-baik agar tidak lagi berhubungan dengan istrinya.

Bahkan, pertemuan antara DH, NA, dan MAU sempat difasilitasi demi penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Awalnya adek saya sudah menegur langsung, bahkan dua kali bertemu. Tapi ternyata mereka tetap berhubungan,” ujar Yulios.

Lebih lanjut, Yulios menyebut puncak kejadian terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika MAU terekam kamera CCTV memasuki rumah DH saat DH sedang berada di kantor. Dalam rekaman itu, MAU dan NA terlihat masuk ke kamar tidur pasangan suami istri tersebut.

“Awalnya mereka di kamar anak, lalu berpindah ke kamar utama setelah terlihat ayahnya datang ke rumah,” jelasnya.

Sementara DH mengatakan, baru sekali dimintai keterangan oleh Kejati Bengkulu, namun prosesnya masih sebatas klarifikasi awal.

“Ditanya kronologi, jadi aku jelaskan sesuai dengan yang aku laporkan kemaren, tanpa ada yang aku tutup-tutupi” kata DH, Senin, (20/10/25) ***