Dewan Setujui RAPBD Provinsi Bengkulu TA 2021

DPRD Provinsi Bengkulu

Penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu dan persetujuan bersama Gubernur Bengkulu, yang ditandatangani unsur pimpinan dewan beserta Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah. Senin, 30 November 2020. Foto/Dok 

Interaktif News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah  (Perda) Provinsi Bengkulu, Senin (30/11/2020) malam.

Persetujuan tersebut diambil usai penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD Provinsi Bengkulu TA 2021, pada Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan ke 3 Tahun Sidang 2020.

Dimana seluruh fraksi menyetujui Raperda APBD 2021 tersebut ditingkatkan menjadi Perda.

"Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, kami fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu," sebut Sumardi, saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar, di Ruang Rapat Paripurna.

Dengan disetujui oleh seluruh fraksi, selanjutnya pimpinan sidang Ihsan Fajri meminta keputusan bersama atas persetujuan tersebut yang kemudian dituangkan dalam penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu dan persetujuan bersama Gubernur Bengkulu, yang ditandatangani unsur pimpinan dewan beserta Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.

"Perlu kami tanyakan kepada rapat Paripurna dewan yang terhormat, apakah Raperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, bagaimana saudara-saudara setuju..?," tanya pimpinan rapat Ihsan Fajri.

"Setujuuu..," jawab seluruh anggota dewan, yang diiringi ketokan palu pimpinan  rapat.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas Raperda tentang APBD Provinsi Bengkulu TA 2021 hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, kata Plt Gubernur, Perda tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk di evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Besar harapan kita bersama agar hasil evaluasi dari Kemendagri dapat diterbitkan dalam waktu dekat ini agar jika ada catatan korektif dapat segera kita sempurnakan sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kemendagri," sebut Dedy Ermansyah.

Dengan telah selesainya dokumen perubahan APBD Provinsi Bengkulu 2021 ini, Plt Gubernur berharap dapat segera diimplementasikan guna melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, serta terlaksananya pembangunan daerah Provinsi Bengkulu untuk kesejahteraan seluruh masyarakat. (Mc) 

Editor: Alfridho AP