Barang bukti berupa lebih kurang 4 Kg cabai yang dicuri pelaku DI dan RI, Foto: Dok

Interaktif News – Dua orang pemuda berinisial DI serta RI diamankan Polsek Pondok Kelapa, Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu, Senin, (27/06/2022) 

Keduanya diamankan lantaran kedapatan mencuri cabai di kebun milik korban Wiyono (64) warga Blok IV Desa Pekik Nyaring, Kec Pondok kelapa, Kab. Bengkulu Tengah.

Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto dalam keteranganya mengungkapkan, kedua pelaku DI serta RI diamankan sekira pukul 03.00 WIB.

”Kedua pelaku ini kami amankan setelah menerima pengaduan dari korban.” ungkap Kapolres, Selasa, (28/06/2022)

Kedua pelaku melakukan aksi  pencurian cabai di kebun milik korban yang berada di desa Srikuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.

”Kedua pelaku melakukan aksinya sekira pukul 00.00 WIB tanggal 26 Juni 2022” kata AKBP Ary Baroto. 

Bersama kedua pelaku pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa cabai hijau lebih kurang seberat 4 kg, 1 unit Senter, 1 buah parang.

”Kedua pelaku ini sebelumnya diamankan warga yang memergoki langsung, dan mendapati informasi tersebut langsung kami amankan ke Mapolsek” pungkas Kapolres. 

Editor: Alfridho Ade Permana