Cara Tukar Uang Baru untuk Amplop Lebaran

cara tukar uang

Ilustrasi uang untuk lebaran, Foto: Dok

Interaktif News - Setiap penukar uang kertas baru dibatasi hanya boleh menukarkan uangnya sebesar maksimal Rp3,8 juta dimulai dari nominal Rp1.000. Masyarakat juga bisa menukarkan uang tunai pada 5.013 titik penukaran uang pada 262 bank umum di seluruh Indonesia.

Kebutuhan akan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri selalu meningkat setiap tahunnya. Salah satunya dipakai untuk menghidupkan tradisi unik dalam setiap perayaan lebaran yaitu membagi-bagikan lembaran uang tunai baru kepada sanak saudara. Jika dihitung secara nasional, kebutuhan uang tunai jenis kertas yang diperlukan untuk mendukung tradisi unik ini jumlahnya sangat banyak, bisa mencapai triliunan rupiah.

Oleh karena itu, Bank Indonesia telah menyiapkan uang tunai layak edar dalam jumlah cukup dan higienis, yaitu sebesar Rp175,26 triliun untuk kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran 2022. Demikian dikatakan Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, dalam acara "Serambi Rupiah Ramadan 2022" yang diadakan otoritas bank sentral nasional tersebut secara daring di Jakarta, Senin, (4/4/2022) seperti tercantum dari siaran pers Departemen Komunikasi BI.

Angka penyiapan uang tunai sebesar itu untuk 2022 naik 13,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, terutama memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.

Selain uang tunai, BI menurut Aida, juga mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai, antara lain, melalui kode QR Standar Indonesia (QRIS), uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi. BI juga telah menyiapkan layanan penukaran uang tunai baru untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri di 5.013 titik penukaran uang pada 262  bank umum di seluruh Indonesia sejak 4 April 2022 hingga 29 April 2022.

Jumlah itu diketahui meningkat delapan persen dibandingkan tahun sebelumnya. Masyarakat dapat mengetahui rincian lokasi bank tempat penukaran uang tunai baru dengan mengeceknya pada link berikut ini di https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Booklet-Titik-Penukaran-Uang-Rupiah-oleh-Perbankan.pdf.

Masyarakat juga akan diberikan kesempatan untuk menukarkan uang rupiah lamanya atau menukarkan uang tunai rupiah pecahan tertentu pada layanan mobil kas keliling BI yang sempat vakum selama dua tahun terakhir karena pandemi. Periode layanan penukaran uang rupiah lama dengan uang tunai baru pada mobil kas keliling BI yaitu 4--29 April 2022.

Tidak seperti sebelumnya, BI kini melakukan mekanisme khusus untuk menjaga tetap terjaganya protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. Kali ini, BI meminta masyarakat untuk mendaftar melalui aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id sebelum mendatangi lokasi mobil kas keliling BI.

Ketika masuk ke aplikasi PINTAR, silakan pilih provinsi lokasi mobil kas keliling BI dengan klik "Lihat Lokasi". Kemudian akan tampil lokasi mobil kas keliling BI yang dapat dipilih dalam bentuk tabel. Klik "Pilih" pada lokasi mobil kas keliling BI yang diinginkan. Lalu, isi lengkap data pemesanan yaitu nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP), nama, nomor telepon, dan alamat email.

Isi jumlah lembar uang rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai nol). Jika kolom jumlah lembar yang akan ditukarkan selesai diisi, selanjutnya akan tampil resume bukti pemesanan dan akan dikirimkan ke alamat email pemesan yang telah dicantumkan sebelumnya. Resume tersebut dapat diunduh dalam format PDF dengan klik "Download Bukti Pemesanan".

Pemesanan lewat PINTAR BI dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran di mobil kas keliling BI dan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.  

Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email atau dapat langsung diunduh ketika masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Penukar wajib membawa bukti cetak pemesanan sebelum melakukan penukaran uang rupiah melalui mobil kas keliling BI.

Penukar harus memilah dan mengemas terlebih dulu uang rupiah yang akan ditukarkan. Uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah. Pisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.   

Untuk sementara ini, penukaran uang tunai dibatasi jumlahnya yaitu sebesar Rp3,8 juta untuk tiap penukar dengan nominal mulai dari Rp1.000.

Sumber: Indonesia.go.id
Editor: Iman SP Noya