Cara Mengurus BPJS Setelah Resign Kerja

BPJS

Cara Mengurus BPJS Setelah Resign Kerja BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS

BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil ketika karyawan memutuskan untuk resign dari perusahaan.

Tps Interaktif - Kesehatan merupakan aset yang tak bernilai harganya dalam kehidupan. Termasuk bagi para pekerja kantoran di sebuah perusahaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang merekrut karyawan baru biasanya memasukkan tunjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) untuk mengantisipasi masalah kesehatan yang mungkin menimpa sang karyawan.

BPJS ada dua jenis, yakni Kesehatan dan Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil ketika karyawan memutuskan untuk resign dari perusahaan. Resign karyawan yang dimaksud dapat berarti 2 hal, karyawan tersebut memang mengundurkan diri dari perusahaan Anda atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena beberapa alasan. Atau, bisa juga BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan di tempat kerja yang baru. Di bawah ini adalah beberapa langkah yang harus dilakukan ketika ingin mengurus BPJS Karyawan yang telah resign.

Karyawan Langsung Bekerja di Perusahaan Lain

Jika hal ini terjadi, Divisi Human Resource (HR) di perusahaan lama harus berkoordinasi dengan karyawan yang resign tersebut mengenai pengurusan pembaruan data-data BPJS, meskipun perusahaan yang baru mungkin akan lebih proaktif. Jika perusahaan yang baru belum menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang telah resign harus berpindah ke program BPJS mandiri atau perorangan.

Karyawan Tidak Melanjutkan Kerja

Jika karyawan tidak melanjutkan kerja lagi, semisal karyawan tersebut pensiun dini atau beralih profesi sebagai pengusaha, harus memindahkan status peserta BPJS menjadi peserta mandiri (perorangan). BPJS mandiri berarti mereka akan membayar semua iuran BPJS sendiri untuk bulan-bulan berikutnya. Artinya, karyawan yang resign tersebut tak lagi dibantu oleh perusahaan untuk membayar iuran BPJS tiap bulan.

Di bawah ini adalah syarat-syarat yang harus dilakukan untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:

1.    Anda harus menyiapkan format surat referensi kerja yang resmi dari perusahaan. Setiap karyawan yang akan mengurus pembaruan data BPJS harus membawa surat referensi kerja atau pernyataan resmi yang menyatakan mereka sudah keluar dari perusahaan. Surat tersebut biasanya berisi tentang data pokok BPJS karyawan, lama bekerja, laporan saldo BPJS terakhir, dan sebagainya.
2.    Siapkan foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar, kartu BPJS sebelumnya, dan fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran serta membawa dokumen aslinya untuk ditunjukkan kepada  petugas kantor BPJS.
3.    Selanjutnya, karyawan harus datang ke kantor BPJS untuk mengisi formulir pengubahan data diri dan perusahaan.

Terkadang ada kasus khusus seperti karyawan yang keluar dari perusahaan tapi belum tahu akan meneruskan bekerja atau tidak dan jika bekerja, akan bekerja di mana. Pada dasarnya, perusahaan tak lagi menanggung iuran BPJS karyawan yang telah resign dari perusahaan tersebut. Sehingga, ketika karyawan masih belum memutuskan melanjutkan bekerja di mana, karyawan tersebut harus membayarkan iuran BPJS yang tertunggak secara mandiri.

Karyawan yang keluar karena  akan beralih profesi pada sektor nonformal, misal pengusaha, harus segera mengubah status kepesertaan BPJS. Jika tidak, bisa jadi karyawan akan lupa dan tunggakan iuran BPJS malah semakin membengkak. Mungkin karyawan tidak merasakan kerugian jika mereka menunggak, tapi secara tidak langsung hal tersebut merugikan negara sebagai penyelenggara jaminan sosial.

Sumber: Indonesia.go.id
Editor: Riki Susanto