Bencoolen Institute Bahas Omnibus Law Cipta Kerja Menuju Indonesia Maju

Omnibus Law

Bencoolen Institute saat menggelar diskusi publik Omnibus Law Cipta Kera, di HIPO Cafe Corner, Sukamerindu Kota Bengkulu, Rabu, 18 Maret 2020, Poto:Dok/Anasril Azwar

Interaktif News - Dukung kebijakan Pemerintah Pusat, Bencoolen Institute diskusi publik Omjihus Law Cipta Kerja menuju Indonesia Maju, Rabu sore (18/3/2020) di Cafe Hipo Corner Simpang Suka Merindu Kec. Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando yang bertindak sebagai narasumber mengatakan, Omnibus Law berasal dari bahasa Latin yang berarti untuk semua, satu aturan untuk mengatur banyak aturan. Omnibus Law kata Zico merupakan produk pemerintah pusat era presiden RI, Joko Widodo yang mana tujuanya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, 

“Omnibus Law adalah sesuatu yang baru bagi Indonesia namun di beberapa negara hal ini sudah lama dilakukan” kata Zico

Lanjut Zico, di pemerintahan pusat terdapat lebih 8.000 peraturan yang tumpang tindih, dan terdapat lebih dari 15.000 peraturan daerah yang tumpang tindih, hal inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melahirkan Omnibus Law guna meningkatkan nilai investasi di Indonesia. 

“Saat ini Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam bentuk RUU sehingga diperlukan masukan dari masyarakat guna penyempurnaan RUU tersebut. Sosialisasi omnibus law harus terus digalakan terutama dikalangan kelompok yang bersingungan langsung agar masyarakat lebih memahami tujuan dari aturan ini” terang Zico

Selanjutnya Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Sudoto, mengharapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja berkedudukan sebagai dasar ekonomi bagi Indonesia sebagai negara berkembang, sehingga Indonesia tidak lagi berada pada posisi yang sulit dalam ekonomi, Dimana saat ini banyak regulasi yang tumpang tindih salah satunya adalah regulasi terkait investasi.

“Banyaknya tumpang tindih dan berbelitnya peraturan membuat iklim investasi di Indonesia kurang baik sehingga RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dari 11 cluster merupakan salah satu cara untuk Indonesia memenangkan persaingan dari sisi ekonomi antara negara berkembang” “terang Sudoto

Sudoto juga mengingatkan masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan isu yang menyebutkan dengan adanya omnibus law maka Upah Minimum Provinsi (UMP) akan terancam. 

“Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak menghilangkan UMP, dimana dalam peraturan yang lama UMP Provinsi Bengkulu akan selalu menjadi terendah se-Sumatera maka dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja maka Provinsi Bengkulu memiliki kesempatan untuk mendapatkan UMP terbesar karena berpatokan dengan tingkat kemajuan ekonomi daerah masing-masing” tutup Sudoto

Kegiatan dihadiri oleh Direktur Bencoolen Institute, Jaka Dernata, Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Ir. Sudoto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Zico Julius Fernando, SH,.MH dan diikuti oleh sekitar 100 orang perwakilan mahasiswa se-Kota Bengkulu.

Reporter: Anasril Azwar
Editor: Alfridho Ade Permana