Bekuk Pengedar dan Bandar, BNNP Bengkulu Sita 38 Paket Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu

Press Release BNNP Bengkulu. Senin, 6 Desember 2021. Foto/Dok

Interaktif News – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali membekuk pengedar dan bandar Narkotika berinisial H (34) dan EF (42) dengan mengamankan barang bukti berupa 34 paket Sabu seberat 16 gram dan 4 paket Sabu seberat 8 gram dari masing-masing tersangka, pada Jumat (3/12/2021).

Kepala BNNP Bengkulu Supratman mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh Tim Berantas BNNP Bengkulu yang dikomandoi AKP Eka Chandra di wilayah Bengkulu Tengah dan Rejang Lebong. 

“Penangkapan pengedar H dilakukan di Bengkulu Tengah dengan barang bukti sebanyak 34 paket sabu seberat 16 gram dan dua unit alat komunikasi. Setelah dilakukan interogasi, rupanya barang tersebut disuplai dari pengedar EF di wilayah Binduriang Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Supratman dalam Press Release, Senin (6/12/2021).

Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka  EF dilakukan tim dikediamannya, saat penggeledahan petugas mendapati barang bukti sebanyak 4 paket sabu 8 gram, 5 unit alat komunikasi, 3 buat alat hisap, dan 1 buah timbangan, saat digeledah BB ditutupi dengan tumpukan daun kelapa yang berada dirumah tersangka,” imbuh Supratman.

Supratman menyebutkan jika ditafsirkan, 38 paket sabu tersebut senilai Rp 20 juta dan mengancam  750 orang pengguna sabu apabila barang haram tersebut tidak berhasil diamankan.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di BNNP Bengkulu guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan tersebut,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Editor: Alfridho AP