Bawaslu Bengkulu Utara Minta Pemda Turunkan Baliho Petahana

Bawaslu Bengkulu Utara

Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran. Foto/Dok: Repi Pratomo

Interaktif News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara meminta pemerintah daerah setempat menurunkan baliho petahana yang menjadi peserta Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran menegaskan, pihaknya sudah dua kali menyurati pejabat sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara agar menurunkan atau melepas seluruh alat peraga sosialisasi (baliho, spanduk dan banner) yang memuat foto bupati dan wakil bupati Bengkulu Utara non akti, Mian-Ari Septia Adinata di berbagai tempat, seperti kawasan perkantoran, kendaraan dan fasilitas umum lainnya. 

"Setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan cuti. Maka seluruh baliho maupun spanduk yang memuat foto  petahana harus segera dilepas sementara, sampai masa cuti kampanye habis," ujar Tugiran saat memaparkan materi dalam kegiatan sosialisasi penyampaian laporan dugaan pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran pemilu bersama awak media di Sawah Resto, Selasa (13/10/2020).

Hal tersebut lanjutnya, secara rinci telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017, Pasal 8 ayat 2, Huruf h dan i. Beserta beberapa regulasi lainnya. 

"Kandidat petahana tidak diperkenankan memasang alat peraga kampanye yang menggunakan program pemerintah selama masa cuti. Lebih detilnya, Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati,Walikota atau wakil walikota yang menjadi pasangan calon tidak memasang alat peraga kampanye yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota selama masa cuti kampanye, dan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil walikota yang menjadi pasangan calon menurunkan alat peraga kampanye yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai dalam waktu 1x24 jam," sambung Tugiran.

Pihaknya berjanji, dalam waktu dekat ini akan kembali mempertanyakan tindaklanjut surat mereka tersebut.

"Jelas kami tidak bakal tinggal diam begitu saja. Kalau memang belum juga diturunkan atau dibersihkan, maka kita bersama rekan-rekan satpol PP yang bakal bertindak menurunkannya. Jangan salahkan kita, kalau diturunkan atau dilepas  secara paksa,” tegas Tugiran. 

Sementara, hingga berita ini di tayangkan, Sejumlah spanduk dan banner yang memuat foto bupati dan wakil bupati bengkulu utara non aktif Mian-Ari Septia Adinata masih berdiri kokoh di berbagai tempat. Termasuk di kawasan perkantoran pemda di kecamatan,di mobil ambulan,serta fasilitas umum lainnya. 

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Alfridho AP