Ketua Pansus dana Covid-19 DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman saat hearig dengan OPD Bengkulu utara, Poto:Dok/Repi Pratomo

Interaktif News – Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara baru terealisasi Rp 2 miliar dari Rp 18 miliar anggaran tersedia. Angka itu terungkap saat hearing Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara bersama beberapa OPD, Kamis, 23 April 2020.

Dalam hearing itu, ketua pansus Febri Yurdiman secara tegas meminta pada seluruh OPD yang hadir untuk menyerahkan RKB Penggunaan anggaran BTT Covid-19 masing-masing.

“Sebagai bahan acuan kami dalam mengawasi sehingga seluruh penggunaan anggaran tersebut terperinci dan transparan. Jadi masyarakat Bengkulu Utara bisa tahu, uang mereka tersebut dibelanjakan untuk apa saja? dan yang terpenting adalah sasaran kucuran anggaran tersebut harus tepat,” terang Febri

Febri berharap anggaran penanganan Covid-19 dibelanjakan dengan memperhatikan Seluruh regulasi dan prioritas kebutuhan.

“Kami akan terus mengawal  penggunaan anggaran tersebut jangan sampai melanggar regulasi yang ada. Prioritaskan kepentingan seluruh masyarakat Bengkulu Utara, belanjakan untuk kepentingan penanganan covid-19,” Imbuhnya

Menanggapi hal tersebut, PLH Kepala BPKAD, Masrup menyebutkan bahwa BTT penanganan covid-19 sudah terdistribusi baru Rp 2 miliar yang diprioritaskan pada bidang kesehatan, pengamanan jaring sosial dan penanganan dampak darurat ekonomi.

“Anggaran 2 miliar tersebut dialokasikan ke Dinas Kesehatan sebesar 1,2 miliar rupiah, Dinas sosial sebesar 100 juta rupiah, BPBD sebesar Rp 535.230.000, dan Diskominfo sebesar Rp 89.000.000. Diskominfo diberikan mandat untuk mensosialisasikan social distancing dengan menyediakan sarana dan prasarana sehingga anggaran 2 miliar tersebut tersisa sebesar 61 juta rupiah,” beber masrup.

Setelah dilakukan refocusing terkumpul anggaran sebesar 16 miliar rupiah sehingga  total seluruh anggaran BTT penanganan covid-19 Bengkulu Utara berjumlah 18 Miliar rupiah.

“Refocusing adalah  amanat Permendagri nomor 1 tahun 2020.Inti perintah tersebut adalah seluruh pemerintah daerah  mengalokasikan dana APBD untuk penanganan Covid-19,”kata Masrup.

Masrup menambahkan, anggaran 16 miliar tersebut  sudah memiliki plot masing-masing dengan besaran untuk urusan kesehatan 9,5 miliar rupiah, urusan dampak perekonomian 3,27 miliar rupiah dan 5,5 miliar untuk penanganan dampak sosial. Namun, anggaran bisa digunakan apabila OPD terkait  telah memiliki Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya