Anggota Dewan: Pungutan Parkir di Pantai Panjang Pemalakan, Harus Ditindak

DPRD Provinsi Bengkulu

Interaktif News - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler menyebut adanya pungutan parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di kawasan Pantai Panjang Bengkulu adalah sebagai bentuk pemalakan.

Mengingat keberadaan kawasan Pantai Panjang semenjak diambil-alih pengelolaannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, tidak ada lagi yang namanya parkir dan dikenakan biaya.

“Keberadaan parkir di kawasan Pantai Panjang, saya sebut bukan pungutan yang terjadi tapi sudah pemalakan,” ungkap Dempo Xler, Kamis, (23/11/2023).

Ia menegaskan, semenjak pengelolan kawasan objek wisata andalan daerah Bengkulu diambil alih Pemprov, tidak ada nama pungutan untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik berdalih retribusi maupun pajak. Pasalnya Pemprov Bengkulu memang tidak membolehkan memungut biaya apapun.

“Untuk tarif parkir yang seriang dipungut petugas, kendaraan roda 2 sebesar Rp. 1.000,- dan roda 4 sebesar Rp. 2 ribu perkendaraan, tidak untuk pajak daerah. Itu sama juga dengan pemalakan,” tegas Dempo.

Dengan adanya pemalakan parkir tersebut, politisi PAN dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu ini meminta pemerintah daerah Provinsi Bengkulu agar menurunkan aparat Satuan Politisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.

“Diketahui Pemprov memiliki ratusan personil Satpol PP, agar ditugaskan menertibkan. Hanya saja jika tidak mereka (Satpol PP,red) tidak digubris, bisa meminta kepada aparat kepolisian yang ada di daerah ini,” tukas Dempo Xler. [Adv]