Interaktif News – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Seluma mulai memberlakukan tarif parkir di tepi jalan umum. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan Nomor: 550/67/Hub/DPKPP/IX/2025 yang ditujukan kepada pihak pengelola.

Alun-alun Tais, Kecamatan Seluma menjadi kawasan yang masuk dalam penerapan kebijakan ini. Namun, pemberlakuan tarif parkir juga meluas hingga ke area dalam alun-alun karena dianggap masuk jalan tepi umum Zona II Kelurahan Pasar Tais.

Seluruh kendaraan pengunjung yang berada di kawasan tersebut kini dikenakan biaya parkir sebesar Rp2.000. Salah satu pengunjung, Bujang mengaku terkejut saat mengetahui adanya tarif parkir di lokasi yang selama ini menjadi ruang publik masyarakat.

“Saya tidak tahu tiba-tiba ada tarif parkir. Kebetulan saya sedang beli bakso bakar, lalu diminta bayar Rp2.000,” ujar Bujang kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, Alun-alun Tais belum layak diberlakukan tarif parkir karena merupakan fasilitas umum, bukan kawasan wisata kuliner.

“Saya setuju ada parkir, tapi sebaiknya fasilitas diperbaiki dulu. Kalau untuk wisata kuliner mungkin bisa diberlakukan tarif, tapi jangan di semua area alun-alun,” katanya.

Senada dengan itu, pedagang sempol, Rinto juga mengeluhkan dampak kebijakan tersebut terhadap pengunjung. Ia menuturkan, sejak adanya tarif parkir, sejumlah pembeli mengeluh karena harus membawa uang lebih ketika berbelanja di lokasi.

“Ada kemarin anak-anak yang beli sempol cuma bawa uang Rp5.000. Karena ada tarif parkir, mereka jadi bingung mau beli karena uangnya pas-pasan,” ujar Rinto.

Hingga saat ini, pihak Disperkimhub Seluma belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penerapan serta batas wilayah pemberlakuan tarif parkir di kawasan Alun-alun Tais.

Reporter: Deni Aliansyah Putra