Alami KDRT, Seorang Istri Laporkan Suami ke Polisi

Polres Bengkulu

Foto Ilustrasi.Dok: tribratanewsbengkulu 

Interaktif News – Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kembali menerima laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada hari minggu (20/09) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kali ini laporan diterima dari seorang istri dengan inisial DU yang menjadi korban penganiyaan. Dalam laporannya ke Polres Bengkulu, korban mengaku dicekik, dipukul dan diinjak oleh terlapor (suami korban) berinisial TF.

Menurut keterangannya kepada petugas, korban telah dianiaya pada hari Sabtu (19/09) pukul 08.00 Wib di Perum Royal Residen Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, melalui Kasubbid Penmas AKBP. Agung Darmanto menjelaskan kronologis kejadian bermula dari pelaku yang cemburu dan curiga karena korban sering main handphone, kemudian pelaku mencekik leher korban, memukul perut serta menginjak pinggang hingga korban mengalami luka dahi sebelah kiri dan kanan serta tangan korban mengalami sakit dan bengkak.

Dari kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan akhirnya korban melaporkan pelaku ke kantor polisi.

“Untuk laporan dari korban sudah masuk dan sudah kita terima, sekarang laporan tersebut sedang ditangani oleh anggota kita untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Penmas AKBP. Agung Darmanto. (**)

Editor: Alfridho Ade Permana