Ahmad Kabul Karim, SH kuasa hukum Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Lismidianto-Herlian Muchrim, Poto:Dok

Interaktif News – Ahmad Kabul Karim selaku kuasa hukum Bakal calon Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur, Lismidianto-Herlian Muchrim meminta Bawaslu Kaur tegak lurus dalam memproses laporanya terkait mutasi yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi.

Dikatakan Kabul, mutasi yang dilakukan Gusril diduga melanggar ketentuan UU Pemilu, yang mana kandidat petahana dilarang melakukan pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan calon.

“Saya pikir clear, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi, Sekda juga sudah terang mengakui mutasi itu tanpa izin dari Mendagri. Tinggal Bawaslu yang harus berkerja profesional, tegak lurus sesuai ketentuan yang ada” kata Kabul 

Laporannya sambung Kabul, juga bisa dijadikan refrensi bagi KPU yang saat ini sedang berkerja melakukan verifikasi berkas pencalonan untuk menentuakan mana yang memenuhi syarat mana yang tidak memenuhi syarat. 

“Mekanismenya memang harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kaur seperti apa. Tapi ini bisa dijadikan rujukan KPU untuk menyatakan seseorang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak memenuhi Syarat (TMS). Daripada capek-capek kerja dua kali mending efektikan saja” kata Kabul

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo saat dikonfirmasi media ini belum memberikan respon. Pesan singkat yang dikirim redaksi Bengkuluinteraktif.com belum ditanggapi. 

Namun, dikatakan Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kaur, Natijo Elem, prinsipnya seluruh laporan yang masuk dari masyarakat maupun hasil temuan Bawaslu sendiri akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. 

“Laporan sudah masuk, lagi kita dalami sesuai dengan mekanisme yang ada dan kami perlu membahas bersama komisioner yang lain untuk ditindaklanjuti” kata Natijo

Seluruh keputusan Bawaslu sambung Natijo tidak bisa diputuskan sendiri-sendiri karena Bawaslu bersifat kolektif sehingga seluruh keputusan harus melalui mekanisme rapat pleno.

“Jangan sampai ada kekhawatiran berlebih dari masyarakat, yakin saja kami akan berkerja professional dan berpegang teguh pada aturan yang ada” demikian Natijo. 

Sebelumnya, Ahmad Kabul Karim melaporakan dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon petahana Gusril Pausi ke Bawaslu Kaur karena melakukan mutasi menjelang pilkada.  Gusril dalam SK-nya Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020 mencopot Jon Harimul dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk ditempatkan sebagai tenaga Analis di BPBD Kabupaten Kaur. 

Menaggapi laporan itu, sekda Kaur Nandar Munadi mengatakan, pencopotan Jon Harimul merupakan sanksi disiplin PNS. 

“Saudara Jon Harimol dijatuhi Sanksi atas ketidak patuhan yang bersangkutan atas permintaan klarifikasi dari Inspektorat kabupaten, dipanggil 3 kali berturut-turut tapi tidak hadir tanpa keterangan” kata Sekda, Sabtu, (19/09/2020)

Pernyataan Sekda Kaur langsung dibatah Jon Harimul yang mengaku tidak pernah menerima teguran baik lisan maupun tertulis. 

“Tidak langsung kena sanksi, ada teguran lisan, teguran tertulis baru jatuh sanksi dan sanksi juga ada tahapannya satu,dua dan tiga, rendah, sedang dan berat,” kata Jon Harimul. [RS]