Interaktif News – Admin TikTok Bengkulu TV, Doni Supardi melaporkan akun TikTok Putra Bengkulu ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut disampaikan setelah akun tersebut diduga melakukan perubahan, pengurangan, serta modifikasi terhadap konten asli Bengkulu TV.

Konten yang dimaksud adalah hasil wawancara Bengkulu TV dengan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tengku Zulkarnain. Menurut Doni, tayangan tersebut telah diubah sedemikian rupa oleh akun Putra Bengkulu hingga menggeser makna dari pernyataan narasumber.

“Video wawancara itu dipotong dan dimodifikasi tanpa izin. Hasilnya, pesan yang disampaikan narasumber jadi berbeda dari aslinya. Tindakan itu jelas merugikan citra Bengkulu TV,” ungkap Doni, usai menyerahkan laporan di Polda Bengkulu, Selasa, (2/9/25).

Doni menegaskan, modifikasi sepihak tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah menimbulkan dampak serius. Ia menyebut, perubahan makna dalam video itu memprovokasi dan menghasut masyarakat dengan membangun persepsi yang keliru terhadap isi pemberitaan.

Laporan Doni turut memasukkan dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE yang mengatur larangan perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, atau memodifikasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak. Selain itu, laporan juga merujuk pada Pasal 35 dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Menurutnya, langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera. “Ini bukan soal sengketa media, tapi menyangkut marwah pers dan tanggung jawab kami menjaga informasi yang benar. Jika dibiarkan, publik akan semakin bingung dengan informasi yang dipelintir. Dampaknya tidak main-main, bisa memicu kerusuhan di tengah masyarakat” kata Doni.

Reporter: Irfan Arief