Ade Armando Dilapor ke Polisi Soal Injil Berbahasa Minang

Ade Armando

Ade Armando, Dosen FISIp UI, Poto:Dok/nkriku.com

Interaktif News – Sempat disomasi Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah beberapa Minggu lalu, gara-gara postingan di media sosial FB yang menyebut muhammadiyah menggulirkan isu pemakzulan presiden, Dosen UI, Ade Armando kali ini berurusan dengan masyarakat adat Mingkabau Sumbar.

Dosen FISIP UI itu dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamat Adat Alam Minangkabau ke Polda Sumbar atas postingannya di FB soal Injil berbahasa Minang, Selasa (09/06/2020).

Mereka menyoal postingan Ade Armando di laman beranda Facebook @Adearmando karena dinilai tidak pantas. Berikut postingan Ade Armando yang dilaporkan ke Polda Sumbar tersebut: 

Lho ini maksudnya apa?
Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil?
Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen?
Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih?
Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat.
Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?

Postingan Ade juga disertai link pemberitaan di salah satu media online tentang Gubernur Sumbar yang menyurati Menkominfo agar aplikasi Injil Berbahasa Minang dihapus.

Menurut kuasa hukum kedua organisasi pelapor, Ade Armando dinilai melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap masyarakat Minangkabau. Selain itu, pelaporan dilakukan berdasarkan permintaan dari para Ninik Mamak.

"Paling tidak, hari ini kegaduhan ada di media sosial. Kita tidak ingin kegaduhan ini sampai pada hal yang lain. Kita melihat berseliweran berita dan menuduh Minangkabau dan lain sebagainya, tanpa mengetahui Minangkabau itu sendiri," ujar Wendra Yunaldi, (09/06/2020) dikutip vivanews.com

Menurut Wendra, dalam laporan pihaknya menilai Ade Armando melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ade Armando bukan kali ini saja berurusan dengan soal konten agama, pada tahun 2017 lalu Ade Armando sempat dijadikan tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait pelanggaran UU ITE.

Ade pada waktu itu, mengunggah Ade di akun Facebook dan juga Twitter yang diduga menyinggung suku, agama, ras dan antar kelompok. 
Penyidik mempermasalahkan Ade karena menyebut ayat Alquran dapat dibaca dengan beragam cara. Ade juga dipersoalkan karena menyebut Allah bukanlah orang Arab.

"Allah bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip Hop, Blues." Demikian postingan Ade Armando. 

Reporter: Riki Susanto