Interaktif News – Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti. Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis, (18/12/2025) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan Korupsi pembebasan Lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung.

Pelimpahan tersebut dengan para tersangka langsung didampingi penasehat hukumnya masing-masing.

Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan usai dilimpahkan, para tersangka langsung dilanjutkan penahanannya selama 20 hari kedepan sebelum nantinya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Nantinya, saat penuntutan, pihaknya akan melibatkan tim jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah

Ditambahkan Arief, selain empat tersangka dugaan Korupsi Tol, pihaknya juga menerima sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti yang disita berupa tanah dan bangunan

“Kita lanjutkan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk perkara kita gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah,” kata Arief Wirawan

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah,

Kemudian Hadisoemarto, anak dari Toto Suharto yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ganti rugi jalan tol. Terakhir oknum pengacara Hartanto yang diduga berperan sebagai broker pembebasan lahan jalan tol.

Kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020 ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 7 milyar rupiah.

Reporter: Irfan Arief