Oleh: Dr. Rusydi Sastrawan.,SH., MH

Istilah di atas menggambarkan keberlakuan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, mengingat adanya RUU yang telah selesai dibahas oleh DPR.RI terkait Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana yang menjadi perhatian penulis saat ini. Mudah-mudahan kita berharap Rancangan Undang-undang tersebut segera menjadi Undang-undang dan isinya sama dengan RUU yang sekarang telah selesai sebagaimana tercantum dalam halaman resmi website DPR.RI.

Banyak perubahan ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana, namun penulis tetap fokus dalam hal ketentuan pidana narkotika dimana sebelumnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP telah mencabut Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang pada pokoknya mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelaku yang menjual,membeli,menjadi perantara, Narkotika Golongan I dan memiliki, menyimpan, menanam Narkotika jenis tanaman seperti Ganja. Sehingga dengan adanya ketentuan dalam Pasal 622 ayat 1 huruf w Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana yaitu:

Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tersebut yang sebelumnya berdasarkan Pasal 622 ayat 1 huruf w Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yaitu “Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2O09 tentang Narkotika (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Maka berdasarkan asas umum hukum pidana lex  posterior derogat legi priori, yang berarti peraturan yang lebih baru dapat mengesampingkan atau meniadakan peraturan yang lebih lama, selama keduanya memiliki tingkatan dan materi yang sama. Sehingga ketentuan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berlaku kembali yang isinya :

Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Bahwa perubahan sedikit ketentuan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terdapat dalam Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia  Tentang Penyesuaian Pidana terkait dengan Perubahan Ketentuan Pidana yaitu:

  1. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
  2. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
  3. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
  4. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia  Tentang Penyesuaian Pidana tersebut tidak ada lagi pembatasan minimal pidana terkait bagi pelaku yang menjual,membeli,menjadi perantara, Narkotika Golongan I dan memiliki,menyimpan, menanam Narkotika jenis tanaman seperti Ganja. Penulis dalam hal ini MENGAPRESIASI pemerintah khususnya DPR.RI tidak menghapus ketentuan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika melalui Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana karena Masyarakat Indonesia pada umumnya masih menganggap ketentuan perbuatan tersebut masih dalam ruang lingkup sebuah kejahatan yang tercela

Semoga perang terhadap Narkoba menjadi sebuah perjuangan yang tetap berkelanjutan tidak berhenti karena tidak adanya Hukum tertulis yang mengatur larangan tersebut sesuai dengan asas umum hukum pidana nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang dicetus oleh Anselm von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman (1775-1833). Dialah yang merumuskannya dalam pepatah latin tadi dalam bukunya: “Lehrbuch des peinlichen Recht” (1801).  Dalam kaitannya dengan fungsi asas legalitas yang bersifat memberikan perlindungan kepada undang undang pidana dan fungsi instrumental.