Interaktif News – Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Rizaldy, bantah lakukan pemalsuan dokumen pencalegan. Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hotma Sihombing, Selasa, (11/11/25)

Menurut Hotma, seluruh dokumen persyaratan calon legislatif yang disampaikan M. Rizaldy pada Pemilu 2024 telah sesuai prosedur resmi yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menjamin, tidak ada dokumen yang dipalsukan.

“Semua lengkap, terbuka, dan melalui verifikasi. Dokumen pencalonan ini kan sangat, semua pihak mengakses, termasuk dokumen bebas tindak pidana sebagaimana yang itu dilaporkan ke Polda Bengkulu kemaren” ujar Hotma Sihombing,

Sebelumnya M. Rizaldy dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dokumen persyaratan pencalonan pada pemilu legislatif tahun 2024 lalu. M. Rizaldy diduga melakukan pemalsuan data karena tidak mengakui pernah dipidana penjara.

Sementara M. Rizaldy pernah dipidana dalam kasus kecelakaan bus Sriwijaya tahun 2019 lalu. Selaku pemilik bus, M. Rizaldy ikut dimintai tanggungjawab secara hukum. M Rizaldy kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lahat dan telah menjalani pidana 8 bulan penjara.

“Saat itu, klien kami dinyatakan bersalah atas tindak pidana kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Tahun 2009 jo Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Klien kami dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan telah menjalani seluruh masa vonis tersebut hingga dinyatakan bebas pada 2021” kata Hotma

Dijelaskan Hotma, ketentuan hukum terkait pencalonan legislatif diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi tersebut menyatakan bahwa calon legislatif tidak boleh memiliki rekam pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap

Namun, terdapat pengecualian bagi tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik. Dalam konteks tersebut, tindak pidana lalu lintas yang menjerat M. Rizaldy masuk kategori pidana kealpaan. Hal itu tertuang dalam Pasal 11 Ayat 1 Huruf G, PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Regulasinya jelas menyatakan ada ruang pengecualian yaitu pidana kealpaan seperti yang dialami klien kami. Jadi sebenarnya tidak perlu menunggu lima tahun untuk tindak pidana kealpaan atau tindak politik.. Silakan dibaca aturanya baik-baik” tegas Hotma

Lebih lanjut Hotma mengatakan, dalam konteks pencalonan, yang disyaratkan KPU adalah surat keterangan dari pengadilan di wilayah tempat tinggal calon. Artinya PN Bengkulu menerangkan bahwa Rizaldy tidak pernah menjalani pidana atau perdata yang terdaftar di PN Bengkulu.

“Tidak terdapat catatan ada perkara pidana tau perdata yang dijalani Rizaldy di wilayah hukum Kota Bengkulu sehingga mereka (PN Bengkulu) keluarkan surat. Bahwa memang Rizaldy tidak pernah terpidana di wilayah hukum PN Bengkulu” kata Hotma.

Hotma juga mempertanyakan delik aduan yang disampaikan pengadu ke Polda Bengkulu. Menurutnya, dokumen keterangan bebas hukum yang menerbitkan adalah pengadilan, sementara dokumen SKCK diterbitkan oleh kepolisian.

“Klien kami ini hanya pemohon untuk memperoleh dokumen syarat pencalonan. Jadi kalau kita mau bicara pemalsuan dokumen ya arahnya itu ya ke pembuat dokumen. Bukan ke si penerima atau pemohon, (salah alamat-red)” kata Hotma

Sebelumnya kasus ini pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bengkulu. Namun, dalam putusan Bawaslu Kota Bengkulu Nomor: 005/Reg/LP/PL/Kota/07.01/08/2022, kasus tersebut bukan pelanggaran perundang-undangan.

Reporter: Irfan Arief