Interaktif News – Satreskrim Polres Seluma mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2024. Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 577,53 juta.

Kasus ini melibatkan tiga perangkat desa, masing-masing Kepala Desa berinisial JI (32), Sekretaris Desa IS (43), dan Kaur Keuangan LH (47). Ketiganya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Modus mereka mulai dari kegiatan fiktif, mark up harga, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

“Ketiganya melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan sesuai rencana. Bahkan, sebagian dana SiLPA digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan didampingi Kasatreskrim, Kasi KBO dan Kasi Humas saat pres rilis di Mapolres Seluma, Senin (10/11/2025).

Selain itu, kata Bonar, penyidik menemukan indikasi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan pemalsuan stempel penyedia barang yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Ternyata terungkap dalam penyidikan, bahwa sekretaris desa dan bendahara ini menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi, senilai Rp50 juta, ” jelasnya.

Bonar menambahkan, saat ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen APBDes Desa Dusun Tengah tahun anggaran 2024 dan uang tunai Rp107,01 juta.

“Penyidik terus saat ini masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” demikian keterangan resmi Polres Seluma.

Para pelaku diganjar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Reporter: Deni Alian Syah Putra