Interaktif News – Setelah hampir 4 tahun penyidikan akhirnya Kejati Bengkulu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung. Tersangka yakni Hazairin Masrie dan Ahadiya Seftiana,  Kamis, 23 Oktober 2025.

Ahadiya Seftiana adalah mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Hazairin Masrie mantan Kabid di BPN Bengkulu Tengah. Kedua tersangka saat pembebasan lahan sama-sama menjabat sebagai Satgas Pembebasan Lahan jalan Tol.

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejati Bengkulu sejak tahun 2022 dengan dugaan terjadi manipulasi jumlah dan jenis tanam tumbuh ganti rugi. Selain itu, terjadi penyimpangan pada item pembayaran yang seharusnya tidak dimasukan seperti biaya BPHTB dan biaya notaris.

“Untuk kerugian negara itu mencapai Rp 4 miliar tapi ini belum final semuanya masih kami hitung. Ini kan kasus lama kami selesiakan malam ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Kedua tersangka selanjutnya langsung ditahan di Lapas Malabero Kota Bengkulu untuk 20 hari kedepan.

Seperti diketahui, Tim pembebasan lahan diantaranya terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Kementrian PURP dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.

Tim ini kemudian dibagi dalam dua kelompok yakni Tim A yang bertugas melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan dan Tim B yang bertugas menghitung tanaman dan tumbuhan. Sementara KJPP bertugas sebagai penilai yang menghitung keseluruhan biaya ganti rugi.

Anggaran pembebasan lahan di wilayah pembangunan tol Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 diketahui mencapai Rp 200 miliar yang bersumber dari APBN, Kementerian PUPR.

Kasus ini tidak hanya melibatkan unsur penyelenggara negara tapi masyarakat penerima ganti rugi yang terindikasi ikut melakukan persekongkolan.

Sejak tahun 2022, Kejati Bengkulu telah memeriksa 40 saksi dengan kerugian negara awalnya ditaksir mencapai Rp 18 Miliar.

Reporter: Irfan Arief