Interaktif News – Kejari Bengkulu Selatan tetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkulu Selatan. Keduanya adalah  mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan insial Si  dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan insial AA.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Bengkulu Selatan sebesar Rp 25.001.000.000 tahun 2024 lalu.

“Dua orang tersangka dilakukan penahanan untuk dua puluh hari. Terhitung hari ini sampai dua puluh hari kedepan, di Rutan Kelas IIb Manna” kata Hendra Catur Putra, dalamm konfrensi pers, Kamis, (02/09/25)

Namun, penetapan tersangka ini tuai sorotan dari DPD KNPI Bengkulu Selatan. KNPI menduga banyak pihak lain yang harusnya lebih bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah KPU Bengkulu Selatan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri yang telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, namun mustahil juga kalau tersangkanya hanya 2 orang saja.

Yang jelas tersangka tidak mungkin berani mengambil keputusan tanpa sepengetahuan dan izin atasan (Komisioner KPU Bengkulu Selatan-red)” papar Bendahara, DPD KNPI Bengkulu, Selatan, Ranti Ucreza

Ranti meminta penegak hukum untuk bersikap adil dan terbuka dalam mengusut kasus tersebut. Lantaran banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut.

“Kalau memang Sekretaris dan Bendahara ini salah, kenapa dibiarkan saja saat itu? Kenapa tidak diberikan tindakan sedari awal. Ini sangat janggal sekali dan saya menduga ada keterlibatan oknum-oknum pejabat di lain di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ia pun menyayangkan jika kedua ASN tersebut harus menjadi tumbal. “Jangan sampai terkesan 2 orang tersangka ini hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini. Maka sebaiknya Kejari harus mengambil tindakan tegas, jangan sampai penegakkan hukum tebang pilih,” kata Ranti Ucreza

Reporter: Feri Agustian