Interaktif News – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ossy Dermawan, serta Wakil Menteri Perhubungan Suntana, menyerahkan sertifikat tanah di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu, Selasa (16/9).

Total 184 sertifikat diserahkan, terdiri dari 5 sertifikat wakaf masjid, 100 sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta 79 sertifikat hak pakai untuk instansi di kabupaten.

Menurut AHY, penyerahan sertifikat tanah ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemilik lahan sekaligus mencegah praktik mafia tanah.

“Program sertifikat elektronik menjadi kepastian hukum dan mencegah konflik agraria maupun sengketa tanah yang merugikan masyarakat,” tegas AHY.

Penerima sertifikat PTSL berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari PNS, petani, buruh harian, pedagang, hingga ibu rumah tangga di Kota Bengkulu.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi Bengkulu memiliki total 1,43 juta bidang tanah. Hingga kini, 70,9% sudah bersertifikat, 15,27% belum terdaftar, dan 13,77% terdaftar namun belum bersertifikat.

Wamen ATR Ossy Dermawan mengungkapkan, pelayanan pertanahan di Bengkulu menunjukkan tren positif.

“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pelayanan pertanahan mencapai 47.676 layanan, atau naik 13,3% dibanding periode yang sama tahun 2024,” jelasnya.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengapresiasi kontribusi pemerintah pusat. “Atas nama Gubernur dan Pemprov Bengkulu, kami berterima kasih. Hari ini kunjungan Menko lengkap bersama Wamenhub dan Wamen ATR, memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Mian.

Untuk diketahui, sepanjang 2025 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertanahan di Bengkulu mencapai Rp7,6 miliar, penerimaan BPHTB Rp25,5 miliar, penerimaan PPh Rp11,05 miliar, serta perputaran ekonomi melalui hak tanggungan senilai Rp2,94 triliun.

Editor: Iman SP Noya